Oase I news.com, Kota Tangerang- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Primayuda Yutama, SH menuntut terdakwa Muhamad Wily Prakosa (52) Ketua ormas JARI 98 warga Cilengggang RT 05/02, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena Terbukti melakukan politik uang pada Pilkada Kota Tangsel.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Yutama pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh Wendra Rais, SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Rabu (25/11/2020).
Jaksa Yutama menyakini terdakwa Wily Prakosa terbukti secara sah telah melanggar Pasal 187, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dan bila terdakwa tidak mampu membayar denda Rp 200 juta dirinya akan menggantinya dengan kurungan badan selama 3 bulan.
Perbutan terdakwa Wily Prakosa, disebutkan oleh Jaksa Yutama melakukan politik uang yakni dengan membagi-bagikan uang kepada warga untuk mempengaruhi agar memilih paslon nomor urut 3 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie-Pilar Sigar Ichsan.
Seusai dibacakan tuntutan oleh Jaksa Utama, Hakim Wendra Rais menanyakan kepada terdakwa Wily Prakosa, “Kamu di tuntut jaksa selama 3 tahun. Apa kamu sudah mengerti. Kalau kamu belum mengerti silakan konsultasi dulu sama pengacaramu”.
Seusai berkonsultasi dengan tim pengacara, terdakwa Wily Prakosa akan melakukan pembelaan.(Simon)
Tinggalkan Balasan