Tangerang, Oase INews.com – Bentuk keseriusan, terkait sikap protes atau penolakan warga Kampung Kalipaten, Kelurahan pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Terhadap izin beroprasi jenis usah Restoran dan Bar bernama “Enigma” yang berada di wilayah Rw 04 Ruko Mosco, Jl. Boulevard Kawasan Gading Serpong, No. A/8. Lantaran di duga oleh warga juga akan dijadikan tempat hiburan malam yang menjual minuman keras. Dan dikhawatirkan akan membawa dampak negatif terhadap lingkungan setempat.
Dibuktikan warga kalipaten tersebut, dengan mendatangi kediaman salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yakni. H. Irgan Chairul Mahfiz dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tinggal di bilangan Villa Ilhami, Tangerang. Selasa, (9/10/18) malam.
“intinya, kami kerumah pak dewan mau mengadukan keluhan, protes, atau penolakan, warga kampung kalipaten. Yang tidak setuju adanya “enigma” di lingkungan kami, sebab tempat itu di duga akan menjual minuman keras dan sebagai tempat hiburan malam, jadi masyarakat menolak keras,” ujar Mahmudi salah satu tokoh masyarakat yang mewakil penolakan warga kalipaten.
Lebih lanjut, menutut Mahmudi. H. Irgan Chairul Mahfiz selaku aggota DPR RI, dipastikan dapat membantu menolak keberadaan “Enigma” sebab dianggap memiliki kapasitas untuk mewakili masyarakat.
“Masyarakat tentunya memerlukan bantuan pak haji irgan sebab beliau adalah wakil rakyat, dan kebetulan rumahnya juga tidak jauh dari kampung kami, oleh karnanya masyarakat sangat berharap. Beliau bisa menolak keberadaan “enigma” supaya tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga kami,” ungkapnya disertai juga dengan membawa bukti ratusan tanda tangan warga yang menolak.
Merespon hal itu, H. Irgan Chairul Mahfiz berujar. Bahwa upaya warga kalipaten yang tidak mau daerahnya terkena dampak negatif dengan keberadaan “Enigma” pun dirasa sah-sah saja.
“tinggal bagaimana menyikapi keinginan dan mencarikan jalan terbaik, bagi warga. karena memang tugas saya sebagai wakil rakyat untuk melayani kepetingan masyarakat banyak,” ucapnya kepada wartawan.
Ditambahkanya, apa bila keberadaan tempat yang di maksud lebih akan banyak menimbulkan hal-hal negatif bagi warga, Maka sebaiknya pemerintah setempat hadir untuk meninjau lansung dan menjelaskan terkait izinnya.
“Baiknya, pemerintah setempat dan siapapun yang terkait didalamnya harus mempertegas perihal izin “enigma”, supaya warga masyarakat tidak menduga-duga. Dan mereka harus siap memberikan jaminan penuh kepada warga masyarakat, bahwa tempat itu nantinya tidak akan di salah gunakan oleh oknum atau orang-orang yang ingin berbuat maksiat, sebab masyarakat kalipaten mengatakan tidak ingin tempatnya di jadikan tempat maksiat, apalagi keberadaan “enigma” itu berdekatan dengan pemakaman umum milik warga, mending tidak usah di lanjut,” tukas H. Irgan Chairul Mahfiz yang saat ini masih duduk di Komisi IX DPR RI.
(Kosasih)
Tinggalkan Balasan