Kepala Desa Legok Terpilih, Menghindar Saat Kedatangan Wartawan

Tangerang, I News.com- Kepala Desa Terpilih Desa Legok berinisial M. Terkesan alergi terhadap wartawan, pasalnya ketika awak media menyambangi kediamannya diwilayah Legok raya, ia terkesan menghindar dan masuk rumah sepertinya tidak mau menerima kedatangan para jurnalis tersebut. Senin (02/12/2019)
Jelas ini sangat bertentangan dengan UUD Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18 yang berbunyi setiap lembaga pemerintahan/swasta/negeri, wajib bisa dapat memberikan informasi kepada awak media agar bisa dapat mempublikasikan kepada masyarakat, agar bisa dapat diketahuinya, tetapi tidak demikian dengan kepala desa terpilih ini.
” Hal ini jelas oknum kepala desa ini tentunya sangat melecehkan kode etik jurnalistik, dimana ia akan dikenakan pelanggaran UUD Pers no. 40 tahun 1999. Dengan ancaman kurungan badan selama 5 (lima) bulan dan uang sebesar Rp. 500.juta,” uangkap H. Simanjuntak. Ketua Forjumis Pasar Kemis, kepada awak media. Senin (02/12/2019)
Dikatakan, sebagai pengayom masyarakat tentunya harus dapat menunjukan dedikasi yang baik, bukan malah sebaliknya, apalagi ia baru saja dipercayai oleh masyarakat untuk memimpin desa ini.
“Tunjukan dong sifat kemitraannya kepada awak media, karena media itukan sebagai sarana informasi yang dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, jadi harus jalin kemitraan yang baik,” katanya lagi.
Sementara ketika awak media sambangi Sekda Kabupaten Tangerang. Rudi Maeshal, terkait masalah Kepala Desa Legok ini, ia tidak berada ditempat.
” maaf pak Sekdanya, sedang keluar..
Silahkan kalau mau tunggu,” papar stafnya kepada awak media.  (Fatah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *