Kapolsek Pondok Aren, AKP Riza Sativa menyebutkan, Adapun Korban pencabulan bernama CPP (10) perempuan dengan tersangka SA (30) laki-laki, pekerjaan swasta, beralamat di Kp. Kebon Kopi, Kel. Pondok Betung, Kec. Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Sedangkan modus tersangka mengaku sebagai crew televisi dan radio serta menjanjikan korban untuk bertemu dan bisa berfoto bersama artis dan ketika korban tertarik dengan rayuan tersangka selanjutnya korban diajak ke tempat sepi setelah itu melakukan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap korban
Tersangka melakukan hal tersebut karena tersangka tertarik dan mempunyai hasrat dengan perempuan khususnya anak-anak dan dalam keseharian tersangka sudah mempunyai istri dan anak perempuan. Ungkap Kapolsek Pondok Aren.
Selanjutnya Kasat Reskrim Tangsel Akp Angga Surya Saputra menyampaikan Kronologis kejadian pencabulan tersebut yang berawal ketika tersangka dengan sepeda motornya berputar-putar di daerah pondok aren untuk mencari korban dan sekitar kampung jurang Mangu pondok aren tersangka melihat korban sedang berjalan bersama dengan temannya. lalu tersangka berhenti dan mengaku kepada korban bahwa dirinya adalah crew TV dan mengatakan korban mirip dengan artis sinetron dan tersangka bisa menjadikan korban sebagai artis karena tersangka kerja sebagai crew TV dan banyak kenal artis.
Lalu tersangka mendudukan korban di depan sedangkan tersangka di belakang lalu tersangka berputar-putar di daerah pondok aren tetapi di dalam perjalanan tersangka memasukkan tangannya kedalam anunya korban serta lubang anunya korban dan di sebuah kebon kosong TKP tersangka mengancam akan meninggalkan korban dan karena korban takut selalu tersangka membuka paksa celana serta cara dalam korban dan setelah itu tersangka memasukan kemaluannya kelobang duburnya korban dan setelah sampai di klimaks kemudian tersangka menyuruh korban untuk memakai celana nya kembali
Selanjutnya korban dan tersangka pergi tetapi kemudian tersangka dan korban di tempat tersangka membawa korban setelah itu ke sana pergi dan kemudian kalau menceritakan kejadian tersebut ke ibunya lalu ibu korban membuat laporan pengaduan di polres Tangsel.
Tersangka ditangkap oleh sat Reskrim dan unit Reskrim pondok aren pada tanggal 27 November 2020 pada saat sedang memancing di daerah Kebayoran lama Jakarta Selatan
Berdasarkan pengakuan tersangka sudah 10 kali melakukan kejahatan dengan modus serupa di antaranya, satu kali melakukan persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada sekitar bulan Oktober 2017 di daerah Ciputat dengan cara memasukan alat kelamin nya ke lubang dubur korban, 4 kali melakukan begal payudara yang terjadi pada sekitar tahun 2019 dan sekitar bulan Agustus 2020 daerah Ciputat Pamulang dan Kebayoran lama Jakarta Selatan, dua kali melakukan pencabulan terhadap anak yang terjadi pada sekitar tahun 2019 yang terjadi di pondok Ranji pondok Betung dengan cara memegang kemaluan dan lubang dubur korban,dan tiga kali melakukan pencurian HP salah salah satunya terhadap korban yang bersepeda yang terjadi pada tahun 2020.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian Polres Tangsel berupa pakaian korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol B 6527 WPL
Akibat dari perbuatan tersangka tersebut tersangka dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Tutup AKP Angga Surya Saputra.( Simon )
Tinggalkan Balasan