Muhamad Rizki Firdaus mengatakan sebagai konselor hukum dari UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah ) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang selatan kasus ini terus dipantau dan didampingi hingga kepengadilan,jelas Rizki
Usai pembokaran makam Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Ajun Komisaris Pol Muharam Wibisono Adipradono menyampaikan kepada media Hasil autopsi hari ini kita tunggu 14 hari kerja, ada beberapa hal yang ditemukan adanya bekas persetubuhan (pemerkosaan-red) ditubuh korban hasil lainnya kita tunggu dari Lab dan hasil medis dari forensik.
“Tidak ada luka memar hanya luka persetubuhan hasil sementara tidak bisa kita simpulkan intinya persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku sudah kita nyatakan telah terjadi pada korban,tegas Kasat reskrim Muharam
Kasat reskrim Muharam menambahkan terkait para pelaku /tersangka laporan para penyidik yang semula 7 setelah melakukan penangkapan total sudah 6 orang ada penambahan 1 orang jadi tersangka 8 orang , 2 lagi sedang buron .
“Peran mereka sama sudah ada niat melakukan persetubuhan dengan korban OR secara bersama sama termasuk pacar OR yang kenal via medsos kurang lebih 1 satu minggu setelah berkenalan pemerkosaan itu terjadi.
Kapolsek Pagedangan AKP Efri memaparkan diantara para pelaku ada 1 orang sudah berkeluarga mempunyai 3 anak diantara 8 pelaku sudah 6 orang ditahan di polsek pagedangan 2 orang DPO yang bersaudara ada 2 orang kakak adik juga ikut terlibat.
AKP Efri menjelaskan ada 2 rangkaian kejadian persetubuhan ini dilakukan antara lain yang pertama dilakukan pada tanggal 10 april 2020 pelakunya 8 orang kemudian nyambung lagi ditanggal 18 persetubuhan itu dilakukan 7 orang jadi korban 2 kali digilir oleh para pelaku dengan motifnya ingin melakukan hubungan badan secara bersama-sama, para pelaku semua dari cihuni ,jelas Kapolsek AKP Efri
“Terkait rilis sebelumnya soal bayaran, ternyata bayaran tidak ada ke korban setelah melakukan penangkapan inisial B kita dalami dan konfrontir dengan tersangka lain ternyata tidak ada bayaran dari para pelaku, tidak ada unsur pembayaran kepada korban dan obat itu diberikan pada korban dari para pelaku, tegas AKP Efri
Informasi perdamaian dibenarkan oleh kasat reskrim AKP Pol Muharam, hal ini muncul setelah korban meninggal dunia bahwa telah terjadi perdamaian diantara para pihak kita membuktikan bahwa perdamaian itu sudah terjadi sebelum proses penegakan hukum atau penangkapan oleh pihak kepolisian. Jadi penegakan hukum dilakukan setelah adanya perdamaian dan korban OR meninggal dunia,jelas Kasat AKP Pol Muharam
Kapolsek AKP Efri menyatakan orang yang mediasi untuk perdamaian hari ini telah ditetapkan jadi tersangka berinisial S alias K (31) artinya hingga saat ini para pelaku jadi 8 orang, 6 orang sudah ditangkap 2 DPO ditambah 1 orang yang mediasi perdamaian sebelum korban meninggal dunia ( Simon)
Tinggalkan Balasan