Mengapresiasi PP Nomor 43/2018, DPD KAI Provinsi Banten Berencana Bantuk Tim Khusus

Tangerang, Oase INews.com – Ricki Umar, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten, mengutarakan. KAI selaku organisasi profesi di bidang hukum juga mempunyai tanggung jawab secara moral dalam mendukung penegakan hukum.

“Tentunya, Kami sangat mengapresiasi terbitnya peraturan pemerintahan (PP) nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian pengahargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi.” ujarnya Selasa, (17/10/18).

Dengan adanya PP tersebut, lanjut Ricki Umar. DPD KAI Provinsi Banten berencana, akan segera membentuk tim khusus (timsus) untuk ditempatkan di tiap-tiap daerah. Terlebih dengan adanya dugaan masih banyak oknum aparat pemerintahan daerah (Pemda) yang masih berani bermain gratifikasi atau suap.

“Contohnya menyangkut pengurusan berbagai perizinan. Meski sudah ada dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) dengan pengajuan secara online, tapi tetap saja masih banyak celah adanya dugaan suap atau gratifikasi,” kata Ricki.

Adanya, beberapa indikasi dan bukti terkait perizinan lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang maupun Kota Tangerang, imbuh Ricky Umar. KAI Banten sedang menyusun laporan, untuk dimasukkan ke KPK.

“Lumayan kan dapat Rp 200 Juta, sesuai dengan Pasal 17 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 2018, yang bisa dimanfaatkan untuk biaya operasional organisasi dan insentif para anggota tim khusus yang akan dibentuk nanti,” lanjutnya.

Selain itu, KAI Provinsi Banten pun berencana, akan selalu memantau kinerja aparat pemerintahan serta aparat hukum yang ada di Provinsi untuk sama-sama menjaga serta melaksanakan aturan yang tertuang dalam PP tersebut.

Dan, sebagai tindak lanjut terhadap standard operasional tim khusus yang akan dibentuk, juga agar tidak salah kaprah. nantinya DPD KAI Banten, akan bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus untuk meminta arahan.

“Dengan adanya PP 43/2018 itu, kini masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi. kepada pejabat yang berwenang, badan publik. atau pun penegak hukum,” tegasnya.

Ucapnya lagi, Pemberian informasi kepada penegak hukum dapat berbentuk laporan tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.

“Laporan mengenai dugaan korupsi harus sedikit memuat identitas pelapor dan uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi korupsi,” pungkasnya.

(Kosasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *