Adapun panti pijat Wijaya tersebut sudah ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan dan melakukan penyegelan terhadap tempat usaha panti pijat tersebut. Panti pijat Wijaya yang sudah dilakukan penindakan tersebut meski sudah disegel oleh Satpol PP akan tetapi sampai saat ini masih tetap saja beroperasi melakukan aktivitas kegiatan menerima tamu.

Diantara nama– nama panti pijat yang telah disegel oleh pihak Satpol PP tersebut diantaranya adalah, Panti pijat Wijaya refleksi yang beralamat di Jalan Bhayangkara Pusdiklantas Kecamatan Serpong Utara, Panti Pijat Sumber Rejeki Arinda yang berlokasi di Jalan Pondok Aren, Panti Pijat Dermaga Refleksi yang berlokasi di Jalan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren serta Panti pijat Nirwana yang berlokasi di ruko Fortune Graha Raya serpong utara.
Menurut kabid Penindakan Gakumda Pol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa,”Sejak diberlakukannya PSBB akibat adanya wabah pandemi virus Corona atau Covid-19, seluruh panti – panti pijat baik panti pijat, salon, spa dan tempat hiburan lainnya sudah kami TUTUP dan tidak perbolehkan untuk melakukan aktivitas apapun,” terang Sapta.(Senin, 08/06/2020).
Saat ditanyakan terkait dugaan adanya ulah oknum – oknum Satpol PP Kota Tangsel yang membekingi tempat – tempat panti pijat tersebut, Sapta Mulyana berseloroh.

” Terikasih kalau disimpulkan seperti itu, silahkan saja, saya tidak perlu menanggapinya. Saya akan jalankan tugas sesuai prosedur dan info ini akan tetap kami tindak lanjuti. Terkait kemungkinan dugaan adanya oknum Satpol PP yang bermain melindungi, akan lebih mantap kalau ada bukti, identitas dan fotonya sebagai bahan pembinaan bagi petugas di lapangan,” tandas Sapta Mulyana, Kabid Penindakan Satpol PP Kota Tangsel, menegaskan. ( Simon)

Tinggalkan Balasan