Kabupaten Tangerang-Oase INews.com- kini timbul mosi tidak percaya warga terhadap kinerja Pelayan Masyarakat yakni Badan Permusyawaratan Desa(BPD)Desa Ciangir Kecamatan Legok kabupaten Tangerang, pasalnya ada sebuah opini diposting pengguna media Sosial pada tanggal 25 Februari 2020
Menyikapi hal tersebut awak media/Insan Pers memiliki peran serta dalam berdemokrasi sekarang ini, dimana Pers adalah salah satu wadah ekspresi rakyat untuk menyanpaikan haknya dalam hal komunikasi publik, dan pengawasan rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pers juga memiliki fungsi penting untuk perkembangan suatu negara menuju kehidupan bangsa yang demokratis
Pada tanggal 04 maret 2020, awak media/insan pers berhasil wawancara langsung dari beberapa narasumber perwakilan masyarakat dari 6 wilayah rukun warga (Rw), yang terdiri dari beberapa tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pejabat RT dan RW sedesa Ciangir. Telah mendapat pemaparan yang jelas terkait mosi tidak percaya kinerja serta pelaksanaan penunjukan BPD Desa Ciangir, Kecamatan Legok.
” BPD adalah sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterkaitan wilayah yang telah di tetapkan secara demokratis, ” ujar warga Desa Ciangir yang gak mau disebut Indestitasnya, kepada awak media. Jumat (12/03/2020)
Lanjutnya, bahwa pada saat pembentukan BPD Desa Ciangir di tahun 2019 hanya melibatkan segelintir orang saja bahkan beberapa ketua lingkungan RW dan RT, juga tidak di libatkan.
” saya jujur dan apa adanya. saya katakan bahwa saya sendiri sebagai. ketua lingkungan tidak diundang/dilibatkan saat pembentukan BPD,” ucap salah satu ketua lingkungan, yang juga merahasiakan namanya kepada awak media.
Katanya, BPD Desa Ciangir dalam penbentukannya tidak demokratis dan sudah melanggar ketentuan undang undang yang berlaku pasal 32 pemendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPB
Ketika awak media akan konfirmasi kepada Pemerintahan Kecamatan Legok terkait BPD Desa Ciangir, yang masih dalam area wilayah kerja Kecamatan Legok, salah stafnya belum berkenan bisa memberikan pemaparan bahkan pada hari selasa tgl 10 maret 2020 pukul 3.00 wib awak media kembali menyambangi pihak Desa Ciangir, lagi lagi tidak ada satupun yang bersedia untuk di konfirmasi.
Dan ini terkesan menghindar dan tak satupun dari intansi kecamatan Legok yang bisa dikonfirmasi awak media menyangkut BPD Desa Ciangir, yang diduga mereka melakukan pembiaran dan menutup mata dan telinga yang menyangkut warga masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Legok. (Jumroni/Meidawati)
Tinggalkan Balasan