Tangerang Kabupaten, Oase I News.com – komplek mutiara garuda yang terletak di desa kampung Melayu timur, kecamatan Teluknaga, kabupaten Tangerang akhir-akhir ini sedang ramai menjadi sorotan lantaran gugatan perdata pengembang senilai 3,5 Milyar sudah masuk tahap persidangan di pengadilan negeri Tangerang.
Menurut Suhandoyo salah seorang perwakilan dari pihak pengembang komplek mutiara garuda saat ditemui media di kantor nya Senin (30/6/20) menjelaskan faktor penyebab utama gugatan tersebut berawal dari penutupan jalan utama komplek Garuda yang tak lain jalur pintas penghubung antara Kosambi dan Teluknaga telah di tutup total oleh beberapa pihak yang mengatas namakan perwakilan warga komplek mutiara garuda, penutupan jalan tersebut dengan dalih memutuskan mata rantai covid-19 hingga mengakibatkan terganggunya mobilitas masyarakat umum dan berimbas juga kepada para pedagang yang mengeluh atas sepinya pembeli karena akses jalan mereka di tutup.
“Sebenarnya kami dari pihak pengembang mendukung program pemerintah untuk mencegah penularan covid-19,tapi tidak harus menutup jalan utama hingga merugikan masyarakat umum dan pedagang di sekitar komplek” ujarnya.
Handoyo juga menambahkan bahwa kami selaku pengembang sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan telah terlebih dahulu melayangkan somasi hingga 3 kali,namun tidak ada tanggapan dari para pihak yang menutup jalan, dan Mengenai gugatan sebesar 3,5 Milyar itu diantaranya dihitung dari seluruh kerugian para pedagang di sekitar komplek yang akses jalannya selama di tutup.
Untuk persidangan tahap pertama sudah masuk tahap mediasi tinggal menunggu persidangan berikutnya yang akan di laksanakan tanggal (7/7/20) di PN Tangerang.
“Biarlah ini menjadi pelajaran untuk kedepannya agar kita saling menghormati saling pengertian dan saling menjaga kenyamanan” tutupnya. (Red/Van)
Tinggalkan Balasan