Penyuluhan Hukum Gratis Untuk Masyarakat Tidak Mampu Desa Rancagong


Penyuluhan hukum gratis untuk masyarakat tidak mampu di rumah Jaro Saprudin / Paku, kejaroan 04, RW 07 dan RW 08, desa Rancagong, kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Minggu 19/07/2020

Tangerang, Oase I News,com – Penyuluhan hukum gratis untuk masyarakat tidak mampu, dari posbakumadin Kabupaten Tangerang, pos bantuan hukum Advokat Indonesia, dengan tema implementasi undang – undang bantuan hukum no 16 tahun 2011, dilaksanakan Minggu 19/07/2020 di Desa Rancagoong, Serdang Wetan dan Curug Wetan, Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang.

Pelaksanaan di Desa Rancang, penyuluhan hukum berlangsung di rumah Jaro Saprudin ( Paku ) kejaroan 04, membawahi RW 07 dan RW 08, dimulai jam 20.00 Wib sampai selesai, dihadiri Iwan Patiwel, Kepala Desa ( Kades ), Edo,  Sekretaris Desa ( sekdes ), Jaro Saprudin, tuan rumah, ketua RW 07, ketua RW 08, ketua – ketua RT, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

Iwan Patiwel, kades Rancagoong menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi atas kehadiran posbakumadin Kabupaten Tangerang untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat desa Rancagoong, semoga dengan penyuluhan hukum ini masyarakat Rancagoong paham dan tidak buta soal hukum.

Penyuluhan hukum gratis untuk masyarakat tidak mampu di rumah Muhammad Nur,  ketua RW 04 kampung Bungur, desa Serdang Wetan, kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Minggu 19/07/2020

Hal senada disampaikan Edo, sekdes mewakili tokoh pemuda mengingatkan para pemuda agar jangan sampai berurusan dengan masalah hukum, seperti narkoba, judi curanmor dan lain – lain, terimakasih ada penyuluhan hukum di Rancagoong, hal lain juga disampaikan Jaro Saprudin, RW 08 Suryadi, dan RT Joko yang menanyakan sengketa ketenagakerjaan.

Saripudin SH, ketua posbakumadin Kabupaten Tangerang, juga sebagai ketua posbakum Pengadilan Negeri Tangerang, menyampaikan pentingnya pengetahuan dan permasalahan hukum terlebih untuk masyarakat tidak mampu, karena untuk permasalahan hukum biasanya tidak terlepas dari biaya, disini pentingnya penyuluhan hukum untuk masyarakat tidak mampu, dengan membuat surat keterangan tidak mampu dari desa / kelurahan, hal senada disampaikan Nasrullaoh SH, sekretaris posbakumadin Kabupaten Tangerang, kalo masyarakat paham an tahu permaslahan hukum tidak mudah untuk tertipu dan dibodhi oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Penyuluhan hukum gratis untuk masyarakat tidak mampu di rumah Sujana, ketua RW 01, desa Curug Wetan, kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Minggu 19/07/2020

Sebelumnya dilaksanakan penyuluhan hukum dilaksanakan di rumah ketua RW 04, Muhammad Nur, kampung Bungur, desa Serdang Wetan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, jam 13.00 – 15.00 Wib, dan juga di desa Curug Wetan Jam 16.00 – 18.00 Wib, di rumah RW 01, Sujana, kampung Curug, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. ( S R Y )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *