PERKARA AXEL METTIU CS DILIMPAHKAN KEKEJAKSAAN NEGERI TANGERANG

                                                   Jeremy Thomas bersama Axel Mettiu ( Instagram )

Tangerang, Oaseindonesianews.com – Polres Bandara Sukarno Hatta,  limpahkan perkara anak artis senior Jeremi Thomas dalam hal penyalahgunaan narkoba, Kams 24/08/2017 ke Kejaksaan Negeri Tangerang.

Kejaksan Negeri Tangerang dalam waktu 1 sampai 2 minggu akan dilimpahkan berkas ke Pengadilan untuk disidangkan, Axel Mettiu anak Artis Jeremi Thomas.Ketika di tanya oleh wartawan dari berbagai media tersangka menjawab baik-baik saja dengan wajahnya yang ditutup jaket hitam yang menutupi kepala dan tubuhnya.

Tim Jaksa penuntut umum yang ditunjuk dari Kejaksaan Negeri Tangerang terdiri Jaksa, Ikbal Hadjarati SH, Agus Kurniawan SH, mengatakan Perkara pelimpahan terdakwa sedang di pelajari,

Axel Mettiu Thomas 25 tahun di tangkap Polres Bandara Suetta ketika mau berangkat ke Singapura 2 bulan yang lalu, Berkas perkara Axel Mettiu Thomas dilimpahkan sejaligus beserta 6 tersangka lainya beserta barang bukti Pesitropika yang di sita dari zaskia, Para tersangka di jerat Pasal 61 ayat 1. Pasal 62, 60 tentang psitropika, Ancamn hukuman paling tertinggi Pasal 61 ancaman 10 tahun penjara denda Rp 1 Milyar.

Jaksa penuntut umum  yang di siapkan menangani perkara ini ada 5 orang ujar Agus Kurniawan SH, Sedangkan Ikbal hadjarati SH menambahkan, Terhitung 20 hari dari tanggal 24 Agustus, Paling lambat 2 minggu perkara sudah bisa di sidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.( JP. Dasuha, L6 SP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *