Oase I news.com, Tangerang, – 23/11/2020 bertempat di halaman Polsek Neglasari Jl. M. Suryadharma Kecamatan Neglasari Kota Tangerang.
Hadir dalam acara konfernsi Pers :
1. KOMPOL. R.MANURUNG (Kapolsek Neglasari)
2. KOMPOL ABDUL RACHIM, (Kasubag Humas Restro Tng Kota).
3. AKP EKO HANINDITO, (Kanit Shabara).
4. AKP MULYONO, SE, SH, MM (Wakapolsek Neglasari).
5. IPTU KURNIAWAN, (Kanit Reskrim).
6. IPTU HADI SUBROTO, (Kanit Intel).
Pelapor/korban atas namaTopik, 50 tahun, beralamat di Jln. Flamboyant RT 001/008 Kelurahan Cengkareng, Jakarta Barat dengan nomor:
LP / B / 206 / II / 2020 / PMJ / Restro Tng Kota / Sek. Negla / Tanggal 11 November 2020.
Sementara terlapor/pelaku atas nama MS alias PC, 27 tahun, beralamat di Kp. Karang Anyar RT 002 RW 011 Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari Kota Tangerang.
Kejadian perkara
hari Kamis tanggal 05 November 2020, sekira Pkl 19.00 Wib
Tempat kejadian perkara di
Komplek Serbaguna Sitanala RT 001 RW 013 Kelurahan Karang Sari Kecamatan Neglasari Kota Tangerang.
Dari informasi yang diperoleh awak media Oase I news.com, kronologis kejadian adalah sebagai berikut:
Pada tanggal 27 Agustus 2020, terlapor/tersangka MS alias PC datang ke rumah Topik selaku pelapor dan berkata kepada pelapor bahwa akan menyewa 1 (satu) unit sepeda dengan uang sewa Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perhari.
Merasa akan dapat uang sewa maka pelapor menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motot Honda Blade Repsol No. Pol. B-6711-CUK, Merk/Type Honda /NF11C1CM/T, tahun pembuatan 2012, warna orange hitam, No. Rangka : MH1JBH110CK205888, No. Mesin : JBH1E1202636, An. KURDI kepada pelaku/tersangka.
Pada awalnya uang sewa lancar namun pada hari Kamis tanggal 05 November 2020, sekitar jam 19.00 WIB, MS alias PC datang ke rumah ke rumah pelapor dan menyatakan bahwa tidak bisa membayar uang sewa sepeda motor. Dan pada saat pelapor mendesak kepada terlapor untuk mengembalikan sepeda motornya kemudian terlapor mengaku bahwa sepeda motor tersebut telah digadai.
Pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Neglasari.
Modus pelaku membujuk rayu dengan dalih menyewa sepeda motor milik Korban kemudian sepeda motor milik korban dititip/digadaikan kepada orang lain.
Selanjutnya atas laporan tersebut Anggota Polsek Neglasari berhasil mengamankan terlapor/pelaku dan dari hasil pengembangan Polsek Neglasari berhasil mengamankan 36 unit sepeda motor hasil dari penipuan yang dilakukan terlapor dan mengamankan Barang Bukti ke Polsek Neglasari.
Pelaku diancam dengan pasal penipuan dan atau penggelapan, Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP (Pidana) dgn Ancaman Hukum 4 Tahun Penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Polsek Neglasari:
1. YAMAHA N MAX B3548-CQH,
2. PCX A-3319-XX,
3. JUPITER MX B-3865-BMA,
4. VIXON B-4414-CBB,
5. HONDA BEAT B-3905-CNB,
6. SCUPY B-6705-COX,
7. HONDA BEAT B-3121-CPH,
8. HONDA BEAT B-6114-CZC,
9. SATRIA B-3557-CNW,
10. SATRIA B-3719-CJV,
11. VARIO B-3008-CIY,
12. VARIO B-6392-CSI,
13. MIO B-6970-CXK,
14. BLADE REPSOL B-6711-CCUK, 15. AEROX B-3033-CNR,
16. HONDA BEAT B-4354-BLU,
17. VARIO B-3124-CLT,
18. PCX B-3072-COW,
19. FINO B-6337-ZJK,
20. VIXON B-6149-CTM,
21. JUPITER MX B-3587-CBS,
22. KAWSAKI B-3242-CKU,
23. VARIO B-4072-BDP,
24. SUPRAX B-6366-COL,
25. SATRIA B-3037-CNW,
26. FINO B-6921-CSY,
27. VARIO B-3486-CGW,
28. LEXI B-3288-CMA,
29. MIO B-3882-SVK,
30. SCUPY B-4625-BXK,
31. FINO B-6473-GJI,
32. VARIO B-5068-BBE,
33. VEGA B-6044-CUA,
34. SUPRA VIT B-6210-CIM,
35. XSTRET B-6221-CZF,
36. HONDA BEAT B-3132-CCN.
(Anna Maria)
Tinggalkan Balasan