Adapun para pelaku pengeroyokan tersebut, yaitu AS (18), BR (17), NH (17), dan RF (17). Dengan Saksi korban bernama IH (15) serta
saksi-saksi lainya FT, MFA, MA, MGD, BAS, dan PRP
Barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Polsek Pondok Aren, yaitu :
1 unit sepeda motor Yamaha nmax warna hitam B 6340 WRG disita dari tersangka BR
1 buah senjata tajam jenis celurit klewang disita dari tersangka RF
1 buah celana panjang milik korban digital dari RF
1 buah celana pendek milik korban disita dari FAM
1 buah sweater warna putih disita dari saksi MF
1 sweater warna abu-abu disita dari saksi MTD
Adapun modus operandi para pelaku dengan menyabet senjata tajam jenis clurit (klewang) kearah leher korban hingga korban meninggal dunia
Selanjutnya, Kapolsek Pondok Aren, AKP Riza Sativa menerangkan kronologis kejadian tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 19 november 2020 sekitar pukul 03.00 WIB di jalan Graha Raya Bintaro Perempatan Bingung samping Masjid Imanuddin kelurahan pondok kacang barat, kecamatan pondok aren, kota Tangerang Selatan telah terjadi kekerasan anak di bawah umur yang menyebabkan matinya orang dan atau pembunuhan dan atau pengeroyokan yang menyebabkan matinya orang pada saat korban bersama dengan temannya sepulang dari menghadiri acara ulang tahun sekolah Dos Q.
“Korban melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor yang dikendarai oleh saksi FA dan saksi MFA duduk di tengah sedangkan korban IH duduk di paling belakang dan saat melintas di TKP berpapasan dengan pelaku BM dan AS yang langsung memepet korban dan mengacungkan senjata tajam jenis celurit (klewang) dan pelaku langsung menyebutkan senjata tajam tersebut ke arah korban dan mengenai leher sebelah kanan korban sehingga korban terluka,” terang Kapolsek.
Selanjutnya para pelaku melarikan diri lalu oleh saksi FA dan saksi MFA korban IH dilarikan ke rumah sakit Sari asih Ciledug dan nyawa korban tidak tertolong sehingga meninggal dunia. Sebut Kapolsek.
Akibat dari perbuatan tersebut para pelaku dikenakan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan atau pasal 338 KUHP pidana dan atau pasal 170 ayat 3 KUHP pidana ancaman 15 tahun penjara. Pungkas Kapolsek.( Simon)
Tinggalkan Balasan