Proses Penerbitan IMB Cendana extension 2 Bermasalah,Diduga Ada Praktek Mafia

Oase I news.com, Kota Tangerang Selatan- Pembangunan perumahan cluster Cendana Extension 2 yang berlokasi di Kelurahan Maruga, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel menuai KECAMAN dari warga sekitar dan juga LSM Perkota Nusantara. Kepada beberapa media online pada Selasa (12/01/2021) pagi, Andi Nawawi Ketua LSM Perkota Nusantara menyatakan bahwa pembangunan cluster Cendana Extension 2 prosesnya ILEGAL dan Menabrak banyak Peraturan Pemerintah dan juga Undang-Undang, seperti : Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungam dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan.


Menurut Andi Nawawi, izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan. Dan izin lingkungan dapat diajukan melalui pemeriksaan UKL-UPL atau penilaian Amdal sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal.

“Analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Dan terkait telah diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) cluster Cendana Extension 2 oleh pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), maka saya tegaskan keluarnya IMB tersebut prosesnya cacat dan bermasalah karena tidak melibatkan warga masyarakat yang terdampak langsung atas pembangunan proyek perumahan tersebut,” tandas Andi Nawawi.

Lanjut Andi, Izin lingkungan yang telah ditanda tangani oleh warga masyarakat  dalam proses Amdal cluster Cendana Extension 2 adalah warga masyarakat yang tidak terkena dampak langsung proyek tersebut. Dan LSM Perkota Nusantara menduga bahwa surat pernyataan Piel Banjir proyek Cendana Extension 2 adalah Kamuplase saja.

Dasar hukum menerbitkan IMB sesuai
peraturan dan perundang-undangan yang memuat IMB adalah UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pasal 7, ayat (1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Pasal 7, ayat (2) Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan. Pasal 8, ayat (1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi, status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung; dan izin mendirikan bangunan gedung, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan pasal 8, ayat (4) Ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan gedung, kepemilikan, dan pendataan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


“Atas dikeluarkannya IMB cluster Cendana Extension 2 yang tidak melalui proses yang benar tersebut, maka kami LSM Perkota Nusantara Mengecam Keras kepada pihak-pihak terkait seperti DPMPTSP, DLH dan juga Dinas PU Kota Tangsel yang telah dengan sembrono meloloskan Amdal dan juga menerbitkan IMB nya. Dan kami sedang mempertimbangkan untuk membawa masalah ini keranah hukum,” tegas Andi Nawawi, Ketua LSM Perkota Nusantara.

Sementara itu, legal perumahan cluster Cendana Extension 2 Maruga saat akan dikonfirmasi MediaBantenCyber.co.id pada Selasa (12/01/2021) pagi melalui telepon Whatsapp nya, kaget dan langsung mematikan teleponnya.

( Simon )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *