Sam : Mungkin Pemkab Pandeglang Takut Badak Dicuri Orang Kota Kalau Jalan di Ujung Kulon Mulus

Pandeglang – Oase INews.com – Terkait kejadian bentrok fisik karena permintaan perbaikan jalan oleh ribuan warga Ujung Kulon, ditanggapi dingin saja oleh Pemkab Pandeglang.

Alasannya Pemkab Pandeglang mengenai pembangunan jalan di wilayah tersebut adalah bukan kewenangan pemerintah daerah karena merupakan ruas jalan nasional.

“Itu nasional dan sudah masuk lelang, ya memang lelang nya gagal dan akan lelang ulang.Mudah mudahan Januari 2019 selesai.” kata Sekda Pandeglan Ferry Hasanudin.

Bupati Pandeglang sendiri mengaku sudah tau akan ada unjuk rasa, dan sudah menghubungi Bina Marga Zona Banten Atyanto melalui pesan Wa.

Dan menurut pengakuan Irna Narulita sang Bupati Pandeglang, mengenai perbaikan jalan ini Atyanto berkata sudah berjalan.

“Dia bilang sudah berjalan tetapi sedang menunggu lelang perawatan rutin, jalan tetap dilaksanakan dengan dana transisi. Saya bilang saya tidak mau tau, tutup dulu tuh jalan yang bolong bolong.” kata Irna.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten Hadi suryadi berpendapat lain lagi.

Dia menjelaskan kalau pembangunan jalan yang digarap oleh pusat hanya bagian wilayah Tanjung Lesung ke arah Sumur yang sejauh 4 km dan saat ini 80% rampung akunya.

Untuk wilayah Sumur ke arah Desa Ujung Jaya yang sejauh 20 km Hadi tidak bisa membangun karena ruas jalan tersebut berada di kondisi NON STATUS.

Pemprov Banten tidak bisa membangun karena merupakan daerah Kawasan Konservasi yang menjadi tanggung jawab berada di Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jadi perlu izin membangun dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Carut marut pelimpahan pembangunan zona kawasan Sumur ke desa Ujung Jaya ini sangat rancu dan membingungkan yang pada ahkirnya rakyat di Ujung Kulon lah yang dirugikan, karena tidak akan merasakan nikmatnya pemerataan pembangunan karena alasan wewenang birokrat siapa yang punya kawasan dan siapa yang bangun jalannya.

Masing masing pejabat pemerintah saling berkelit dan saling lempar tanggung jawab dengan alasan yang empunya wilayah, dan pada ahkirnya dapat memicu demo yang lebih besar lagi karena rakyat kecewa dengan kondisi keadaan didesanya.

Memang sangat aneh dengan perlakuan pemerintah kepada warga di Ujung Kulon sana sejak dulu kala, dan sudah menjadi persoalan yang klasik dan pada ahkirnya membuat rakyat berontak dengan situasi dan kondisi yang serba minim pembangunan disana.

Samudi warga di ujung jaya sempat berkata kepada wartawan ketika ditanya kenapa jalan disini kok tidak tersentuh pembangunan jalan ?

Dia menjawab dengan santainya, mungkin pemerintah takut kalau jalan dibangun satwa Badak di kawasan penangkaran Badak diwilayah itu dicuri oleh warga kota yang datang berkunjung.

“Pemerintah takut kali mang kalau jalan disini mulus orang kota nyolong Badak disini, kan katanya dilindungi karena hampir punah.Jadi Badak disini lebih diperhatiin Pemkab daripada manusianya sendiri, sampai sampai tega jalan dibiarinin ancur gini.” kata Samudi dengan polosnya.

Memang suatu pernyataan yang aneh dan terkesan bercanda pernyataan warga yang satu ini dihadapan wartawan, tapi memang suatu gambaran yang polos terungkap dari rakyat kebanyakan mengenai mirisnya pembangunan jalan di Ujung Kulon ini.

Yang lebih aneh lagi adalah dikawasan yang seakan akan tabu untuk dibangun akses jalan ini adalah adanya pembayaran listrik oleh warga diperumahan penduduk Ujung Jaya Legon Pakis( masuk listrik tahun 2010 an) tapi mereka tidak mempunyai surat Sertifikat Tanah Kepemilikan.

Kok bisa listik masuk perumahan penduduk dan pulsa listrik dapat dibayar oleh penduduk tapi tanah tidak punya Sertivikat Kepemilikan ?

Seakan akan rakyat Ujung Kulon tidak diakui keberadannya sebagai penduduk sah yang menghuni kawasan tersebut, padahal nenek moyang mereka sudah tinggal disana sejak jaman penjajahan.

Sudah sangat layak dan sepantasnya jika Pemerintah memperhatikan kasus kasus di jung kulon tersebut karena mereka juga bagian dari rakyat Indonesia yang wajib diperhatikan oleh Pemerintah Pusat.

(nchy*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *