Satres Narkoba Polres Cilegon Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Daun Ganja

CILEGON, Oase I New.com – Personel Satres Narkoba Polres Cilegon Polda Banten menangkap tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis daun ganja.

Tersangka tersebut berinisial AY (27) berjenis kelamin laki-laki berasal Kec. Jombang Kota Cilegon.

Barang bukti yang di amankan yaitu 1 (satu) paket daun ganja dibungkus lakban warna cokelat dengan berat kotor 599,74 gram, 5 (lima) linting daun ganja dengan berat kotor 1,90 gram dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok sampoerna mild mentol. Dan jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering tersebut ialah 601,64 gram.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana menjelaskan, “Dari laporan LP / 140 / VI / Res. 1.24./ Banten / Res. Cilegon dimana pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2020 sekira jam 13.00 WIB telah ditangkap seorang Laki-laki yang berinisial AY disebuah rumah di Kec. Jombang Kota Cilegon”, jelasnya. Jumat, (05/06/2020).

“Pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan didapati barang bukti berupa 1 (satu) paket daun ganja dibungkus lakban warna cokelat diatas meja dirumah tersebut dan 5 (lima) linting daun ganja didalam sebuah bekas bungkus rokok sampoerna mild mentol diatas lemari es, Kemudian Tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polres Cilegon guna Penyidikan lebih lanjut”, lanjutnya.

Terkait ancaman hukuman bagi tersangka yaitu, Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling Sedikit Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah); dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (Empat) tahun, paling lama 12 (dua belas) tahun serta denda paling Sedikit Rp.800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dan denda paling banyak Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).

Ditempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi terkait penangkapan yang di lakukan oleh personel Satres Narkoba Polres Cilegon.

“Saya sangat mengapresiasi terkait penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh personel di lapangan, dan saya berharap agar penangkapan-penangkapan seperti ini terus di lakukan. Karena masalah narkoba ini merupakan musuh kita semua”, katanya.

“Dan saya menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjauhi narkoba, terutama pada generasi muda saat ini. Dan jika ada hal-hal yang mencurigakan di wilayah masing-masing agar melaporkan ke Polsek-polsek setempat”, lanjutnya. (HMS/VAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *