Oase I news.com kota Tangerang selatan- Kabar tentang mengucurnya Bantuan sosial (Bansos) sudah santer sejak akhir April 2020, dan informasi yang didapat dari Pemkot Tangerang Selatan bantuan mulai disalurkan tanggal 4 Mei 2020, Senin lalu. Namun yang terjadi di lapangan sungguh “jauh panggang dari api” alias usut.
“Di berbagai tempat kacau balau. Di tempat reses saya, ada Ketua RW yang malah dimarahi oleh Lurah. Ada indikasi Ketua RT mengutamakan kerabatnya dulu, justru yang dapat adalah keluarga yang punya mobil dan motor, dan masih banyak lagi aduan masyarakat ketika saya menjalani Reses I 2020 beberapa hari ini,” terang Alex Prabu, anggota DPRD Kota Tangerang Selatan dari Fraksi PSI.
“Saya ada sekitar 30 orang warga pendatang, sebagian sudah KTP Kota Tangsel, sebagian belum. Mereka sangat terdampak pandemi Covid-19 ini, pekerjaan mereka berhenti, tidak ada pemasukan, tidak bisa mudik, sudah saya daftarkan, tapi ditolak oleh Kelurahan,” kata seorang Ketua RW kepada Aji Bromokusumo yang juga anggota DPRD Kota Tangerang Selatan Fraksi PSI saat reses Jum’at (15/05/2020).
Itu baru dua aduan, sepanjang tanggal 5 Mei 2020 sampai hari ini 9 Mei 2020, sudah tak terhitung lagi aduan masyarakat baik ke Fraksi PSI ataupun ke para kader dan pengurus di 7 (tujuh) DPC PSI Kota Tangsel. Semuanya berujung sama kesimpulannya : centang perenang dan carut marutnya urusan data bansos jaring pengaman sosial ini di Kota Tangsel seperti Benang Kusut.
“Kami sudah berusaha berkomunikasi dengan dua dinas utama terkait masalah ini, yaitu Dinas Kominfo untuk informasi di website Pemkot Tangerang Selatan dan Dinas Sosial untuk seluruh database Tangerang Selatan,” tutur Aji kepada Beberapa media online, Sabtu (16/05/2020).
Namun Dinas Sosial terkesan mengambang, jawaban-jawabannya normatif dan tidak ada kejelasan. Bahkan Fraksi PSI sudah membangun komunikasi dengan Dinas Sosial, menanyakan ada masalah apa, sekiranya bisa dibantu atau didorong dari Legislatif. Tapi yang terjadi malah Dinas Sosial Kota Tangsel tidak pernah menjawabnya (Bungkam).
Data awal dari Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan dikirim ke Provinsi dan Kementerian Sosial. Data ini tidak boleh dobel, sehingga agar tidak duble Dinas Sosial hari mengecheck lagi dengan data dari RT dan RW. Terakhir, kami malah dapat laporan dari Dinas Sosial Provinsi Banten realisasi bantuan sosial di Kota Tangerang Selatan sebanyak 93 (sembilan puluh tiga halaman), dan itu isinya beda lagi dengan data mentah sementara yang dari Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan.
Bagaimana bisa ruwet seperti ini, jaman sudah Revolusi Teknologi 4.0, masih saja awut-awutan, katanya motto Kota Tangsel CERDAS dan MODERN ?, tandas Aji lebih jauh. Laporan terakhir yang masuk ke kami, bahkan ada nama yang sama masuk menerima dua kali bantuan sosial dan ironisnya nama tersebut beralamat di salah satu cluster yang cukup mentereng di area BSD. Banyak nama-nama di dalam daftar tersebut yang beralamatkan area-area kelas menengah, yang seharusnya diverifikasi terlebih dahulu.
Kami memahami kerumitan data kependudukan di Kota Tangsel, kekacauan ini seharusnya tidak boleh terjadi jika database kependudukan di Kota Tangsel rapi. Situasi pandemi global ini adalah preseden yang belum pernah terjadi di Republik ini dalam era modern. Database BPJS, kependudukan, keluarga pra-sejahtera seharusnya menjadi dasar alokasi Bansos.
Dari data SIRUP LKPP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Kota Tangerang Selatan tahun 2019, belanja Dinas Kesehatan untuk premi BPJS yang dibayarkan iuran oleh pemerintah tercatat sebanyak 576.217 orang. Semestinya data ini terintegrasi dengan data kependudukan Tangsel, sehingga ketika diperlukan untuk urusan seperti bansos sekarang ini, tidak terjadi tumpang tindih seperti ini.
Dalam rapat koordinasi Badan Anggaran dengan TAPD, Aji juga menanyakan laporan pertanggungjawaban penggunaan pergeseran anggaran yang mencapai total Rp. 72.3 miliar dimana Dinas Sosial pergeseran anggarannya yang paling tinggi sebesar Rp. 46.7 miliar. Banggar menanyakan dana tersebut digunakan untuk apa saja dan dilaporkan ke Banggar. Sekaligus Aji juga menyampaikan perlunya transparansi penerima bansos ini dengan mendorong Pemkot Tangsel untuk memublikasikan di website.
Fraksi PSI menyerukan kepada Dinas Kominfo dan Dinas Sosial agar jangan saling melempar tanggung jawab masalah keterbukaan informasi bantuan sosial ini. Merujuk kepada Surat Edaran KPK No. 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial Masyarakat tertanggal 21 April 2020, poin nomor 4 yang berbunyi: Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian bantuan sosial dalam bentuk menjamin keterbukaan akses terhadap data penerima bantuan sosial, realisasi pemberian bantuan dan anggaran yang tersedia bagi masyarakat yang berkepentingan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian mutlak Dinas Sosial dan Dinas Kominfo harus memublikasikan seluruh informasi tersebut sebagai bentuk transparansi penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial pusat, dari Dinas Sosial Provinsi dan juga Kota Tangerang Selatan. Semuanya harus terpublikasi di website Pemerintah Kota Tangerang Selatan, sehingga seluruh lapisan masyarakat bisa mengakses dan melihat daftar bantuan tersebut, apakah sudah tepat, siapa yang belum dapat, apakah ada yang dobel, dan sebagainya.
“Dan juga peran serta seluruh komponen masyarakat mulai dari RT, RW, Lurah dan Camat harus terintegrasi di bawah satu komando. Keterlibatan dan peran serta peran masyarakat mutlak diperlukan untuk ikut serta dalam mengurai benang kusut database kependudukan Tangsel ini,” pungkas Aji Bromokusumo.(simon)
Tinggalkan Balasan