Tabrak Undang Undang Ketenagakerjaan,PT SCS Di tangsel Mengaku Bangkrut Akibat Pandemi Covid- 19

Tangsel  Oase I news.com –  Ratusan karyawan dan buruh PT Sinar Central Sandang (SCS) yang berlokasi di Keluraan Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (13/07/2020) siang, menggeruduk dan melancarkan aksi demo besar-besaran didepan kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan yang berlokasi dikawasan perumahan Vila Melati Mas Residence, Serpong Utara. Dan saat melancarkan aksi unjuk rasa tersebut, pihak karyawan atau buruh PT SCS  didampingi oleh pengurus dan perwakilan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI’92) se Banten dari berbagai tingkatan dan juga didampingi oleh beberapa Lawyer dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SBSI’92 Banten, antara lain : Ayyub K, SH, Rafles SH, Toyib SH, Gondhes SH, Thomas AK SH serta Dadang S SH.

Kepada beberapa media online dilokasi unjuk rasa, Agus Hariyadi selaku perwakilan dari DPD Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Provinsi Banten mengatakan bahwa Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan karyawan/buruh PT SCS Serpong guna meminta pertanggung jawaban kepada direksi PT SCS atas dilakukannya klaim dan penutupan sepihak terhadap perusahaan pemintalan benang tersebut yang mengaku BANGKRUT akibat dampak pandemi virus Corona atau Covid-19. Menurut Agus, klaim Bangkrut sepihak dari direksi PT SCS tersebut tidak SAH dan MENABRAK serta melanggar hukum Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Karena keputusan klaim sepihak tersebut tidak sah, maka kami meminta kepada pihak direksi untuk mempekerjakan kembali seluruh karyawan/buruh PT SCS, karena tidak masuk akal dan rasional, perusahaan sudah cukup lama berdiri puluhan tahun, tiba-tiba mengaku bangkrut hanya karena wabah virus Corona yang baru berjalan  5 bulanan ini. Tetapi jika nanti sudah ada keputusan hukum yang inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan soal bangkrutnya PT SCS, maka kami meminta kepada pihak direksi dan manajemen untuk memberikan pesangon kepada seluruh karyawan sesuai isi PKB /UU No. 13 Tahun 2003 dan juga membayar kekurangan upah seluruh karyawan atau buruh selama kami dirumahkan,” tegas Agus.
Sementara itu usai dilakukan mediasi dan perundingan antara perwakilan karyawan/buruh dengan pihak direksi PT SCS yang difasilitasi oleh pihak Disnaker Kota Tangsel, menurut salah seorang anggota Lawyer dari LBH SBSI’92 Banten Thomas AK SH, perundingan yang dilakukan tersebut mengalami KEGAGALAN TOTAL alias Gatot. Pasalnya pihak direksi PT SCS kurang persiapan saat datang melakukan perundingan dengan pihak karyawan. Dan akibat Kegagalan dari perundingan pertama tersebut, maka akan dilakukan perundingan berikutnya pada tanggal 22 Juli 2020 mendatang.
“Stempel perusahaan saja tidak dibawa saat melakukan perundingan tadi, bagaimana untuk masalah lainnya. Itu jelas kelihatan pihak manajemen dan direksi tidak serius dalam perundingan tesebut. Dan untuk itu pihak LBH SBSI’92 menyerukan kepada seluruh karyawan dan buruh untuk bersama-sama menjaga aset perusahaan agar jangan sampai berkurang untuk membayar hak-haknya para karyawan. Sebelum ada keputusan hukum dari pengadilan, saat ini semua karyawan masih berstatus karyawan dan buruh PT SCS, dan kita masih berhak untuk menerima gaji dan hak-hak lainnya,” tegas Thomas AK SH,” menegaskan.(Simon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *