TABRAK UU Pilkada, Walikota Airin Dilaporkan Lembaga Pemantau Pilkada Perkota NusantaraKe Bawaslu

Oase I news.com, Kota Tangerang Selatan- Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dilaporkan oleh Lembaga Pemantau Pilkada Perkota Nusatara terkait pelantikan pejabat fungsionalnya di Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dilaksanakan pada 27 Oktober 2020 lalu di Blandongan, Puspemkot. Airin di laporkan ke Bawaslu Kota Tangsel pada Senin (02/11/2020) atas dugaan pelanggaran pada pasal 71 UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Perkota Nusantara memandang bahwa pelantikan pejabat fungsional tersebut bermasalah karena selain diduga tanpa adanya persetujuan dari Kementrian terkait juga dianggap merupakan bagian dari kubu Petahana ataupun pejabat negara yang keputusan dan tindakannya dapat merugikan paslon lain. Walaupun Walikota Tangsel Airin beralasan bahwa keputusan tersebut merupakan kebutuhan untuk pelayanan kepada masyarakat dan dapat bersinergi dengan pejabat lain. Laporan LSM Lembaga Pemantau Pemilu tersebut ke Bawaslu Kota Tangsel telah diterima berdasarkan bukti dari Bawaslu Kota Tangsel No. 033/PL/PW/KOTA/11.03/X/2020.

“Kami menduga pelantikan yang dilakukan oleh Walikota Airin Rachmi Diany telah menyalahi aturan Pilkada yang ada. Seharusnya pelantikan pejabat menunggu selesainya Pilkada yang sedang berlangsung. Dalam UU Pilkada maupun turunannya di PKPU tidak disebutkan pelantikan pejabat adalah struktural atau fungsional. Apalagi Airin selaku Ketua DPD Golkar Kota Tangerang Selatan yang mengusung salah satu Paslon, bisa saja memiliki kepentingan tertentu dalam pelantikan pejabat yang dilakukannya, sehingga dapat merugikan paslon lain”, ujar Puji Iman selaku Sekretaris Lembaga Pemantau Pilkada Perkota Nusantara.

“Walaupun Airin beralasan pelantikan pejabat fungsional tersebut untuk kebutuhan pelayanan masyarakat, itu sah saja Airin beralasan, tetapi alasannya harus mendapat persetujuan dari Kementrian terkait yakni Kementrian Dalam Negeri selaku Lembaga berwenang. Tanpa adanya Surat Persetujuan secara resmi dari Kementrian Dalam Negeri dapat dikenakan sanksi Pelanggaran Pilkada”, tandas Puji Iman.

Perkota Nusantara sebagai Lembaga Pemantau Pilkada sebelumnya juga telah melaporkan Taryono selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Kota Tangerang Selatan atas pesan chattnya di WA yang ikut mengarahkan kepada orang lain dalam pencetakan poster/brosur Paslon Benyamin-Pillar. Menurutnya, Perkota Nusantara berkepentingan sebagai Lembaga Pemantau Pilkada agar terwujudnya Pilkada Kota Tangsel yang Jujur, Adil dan Bermartabat.

“Kami punya kewajiban dan tanggung jawab moral untuk memantau keberlangsungan Pilkada 2020 di Kota Tangsel ini dapat berjalan secara Jujur, Adil dan Bermartabat. Biasanya Petahana memiliki special tersendiri karena mereka punya akses resourches yang ada di pemerintahan daerahnya. Banyak menggunakan ASN dan perangkat-perangkatnya untuk kepentingan paslonnya. Oleh karena itu kami lebih banyak concern kesana”, kata Puji.

“Kami berharap, Walikota Airin jangan sampai diakhir kepemimpinannya memberikan contoh yang tidak baik. Hal ini dapat merugikan integritas dan citranya sebagai Walikota perempuan yang memiliki prestasi”, pungkasnya.(Simon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *