Tangerang, Oase I News.com- gelar konferensi Pers Polres Bandara Soekarno Hatta, Selasa 04 Februari 2020, terkait masalah pemalsuan Dokumen Kependudukan maupun Dokumen Pendidikan, yang dihadiri oleh Kapolres Kota Bandara Soetta AKBP Adi Ferdian Saputra, S.I.K.,M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP A Alexander S.H.,S.IK.,M.Si.,M.M.,M.H dan Kasubag Humas Ipda Ryanto .
Dalam gelar Konferensi Pers ini adalah Modus yang dilakukannya melalui media sosial yang menawarkan bahwa ada oknum yang dapat membantu pengurusan dokumen atau surat yang ternyata dipalsukan (palsu dengan dibuat sendiri) dengan para pelaku diantaranya, FRN, AW dan DS.
” berawal dari beredarnya informasi diarea Bandara Soetta, bahwa terdapat ada pihak yang dapat membantu mengurus dokumen, baik dokumen kependudukan maupun dokumen pendidikan,” ungkap Kapolres Bandara Soetta, AKBP Adi Fersian Saputra. S.I.K, M.H. didepan para awak media. Selasa (04/02/2020)
Dikatakan lagi, bahwa ada kecurigaan dari Team Garuda muncul terkait waktu yang begitu cepat dalam pembuatan dokumen dan indetitas yang tidak memerlukan klarifikasi.
Hal yang sama juga dikatakan Kasatreskrim Polres Bandara Soetta, AKP. A. Alexander, S.H, S.IK, M.M, M.Si, bahwa tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pelaku berada di Area Bandara Internasional Soekarno Hatta, dimana informasi tersebut ditindak lanjuti dan kemudian didapatkan fakta yang sangat menarik, dalam pembuatan dokumen yang didapatkan melalui tawaran pada Media Sosial tersebut yang kemudian diduga adalah palsu atau tidak valid.
” berbekal dari informasi tersebut, kemudian Team Garuda Sat Rekrim Polresta Bandara Soetta yang melakukan Penangkapan terhadap 3 (tiga) tersangka dengan barang bukti puluhan dokumen Kependudukan, Perkawinan, serta dokumen Pendidikan yang dipalsukan,” papar Alex.
Ditambahkan bahwa barang bukti yang kini diamankan di Polres dari 3 (tiga)tersangka ini, antara lain dari tersangka FRN : 1 buah Hp Merk Samshng J3 Pro, 1 buah Lap top Merk ACER, 1 buah Printer Merk Canon, 1 buah ATM BCA atas nama FRN, 4 buah KTP Palsu, 1 buah Akte Cerai atas nama Sahrul Hidayat, 20 lembar kertas Iviory, dan 5 lembar kertas Foto.
Untuk tersangka DS : 1 lembar Ijazah atas nama Mohamad Syachrial, 2 buah Flasdish, 3 pasang Hologram Ijazah SMA, 1 buah E- KTP atas nama Amzar Fachrudin, 10 kertas Folio, 1 buah Amplas, 1 buah Kwintansi Gadai Laptop, 1 buah Printer Merk Epson, 10 buah Stiker anti gores.
Dan untuk tersangka AW : 8 Lembar fotocopy BPJS, 1 buah NPWP atas nama AW, Kartu Jamkesmas atas nama AW, 1 buah SIM atas nama AW, 1 buah HP Merk OPPO F1S & Samsung A 20 S, 1 buah Laptop ACER Type Aspire 4327 Z Warna Biru + charger.
Dari para tersangka maka akan dijerat Pasal 263 KUHP Pidana dan atau Pasal 264 KUHP Pidana atau Pasal 266 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 8 (delapan) tahun. (Fatah)
Tinggalkan Balasan