Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kembali meninjau pelaksanaan protokol kesehatan di tempat umum atau keramaian. Selasa (8/9/2020), Ade bersama unsur Pemkab Tangerang dan Kodim 0510 Tigaraksa meninjau Pasar Kukun, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Tangerang, Oase I News.com – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kembali meninjau pelaksanaan protokol kesehatan di tempat umum atau keramaian. Selasa (8/9/2020), Ade bersama unsur Pemkab Tangerang dan Kodim 0510 Tigaraksa meninjau Pasar Kukun, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Pada peninjauan itu, Ade mengecek perangkat pendukung pelaksanaan protokol kesehatan. Perangkat pendukung yang dimaksud Ade adalah alat pengukur suhu badan, fasilitas cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta alat semprot disinfektan.
“Perangkat itu wajib ada guna menunjang pelaksanaan protokol kesehatan,” kata Ade.
Ade mengatakan, pendisiplinan masyarakat akan terus dilaksanakan. Meski demikian, Ade menyebut pelaksanaan kegiatan pendisiplinan masyarakat masih mengedepankan edukasi dan teguran.
Akan tetapi, lanjut Ade, tidak menutup kemungkinan akan ada penerapan sanksi apabila ditemukan pelanggaran yang disengaja atau pernah diberi imbauan sebelumnya.
“Perangkat hukum terkait sanksi sudah ada yaitu peraturan gubernur. Namun kami bersama Pemkab Tangerang dan Kodim Tigaraksa masih mendorong pendekatan edukatif dan teguran,” terang orang nomor satu di Polresta Tangerang ini.
Ade kembali mengingatkan, agar semua elemen masyarakat menerapkan protokol kesehatan terutama saat berada di luar rumah. Petugas, kata Ade, akan mendata pelanggar. Bila kemudian pelanggar yang sudah didata kembali melakukan pelanggaran, maka berpotensi dikenakan sanski seperti kerja sosial atau denda.
“Namun tentu kami tak ingin itu terjadi. Maka mari kita bersama bergotong-royong melaksanakan protokol kesehatan,” pungkasnya. ( SRY )
Tinggalkan Balasan