Terdakwa Hendra Koswara Bin H.Machtub 32 Tahun Pegawai Dikbud Kabupaten Pandegelang dituntut 1 Tahun penjara oleh jaksa Ria Risdiana.SH dari Kejasaan Tinggi Banten Selasa 18 April 2017 di Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa Ria dalam dakwaanya secara alternatif.
Dakwaan kesatu melanggar pasal 112 ayat 1 atau kedua melanggar pasal 127ayat satu huruf a undang undang no 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.
Ketua majelis Hakim Sri Widodo SH yang memeriksa dan menyidangkan terdakwa Hendra Koswara, sewaktu sidang dibuka ketua majelis hakim menanyakan jaksa penuntut umum berapa dituntut, tanpa dibacakan jaksa hanya mengatakan 1 Tahun dan dikurangi selama berada dalam tahanan.
Ketua majlis hakim yang di konfirmasi wartawan masalah tuntutan jaksa yang tidak di bacakan apakah ada di atur di KUHAP Ketua majelis hakim Sri Widodo. SH mengatakan tidak ada tapi mengejar waktu karena masih ada sidangnya dua lagi.
Dari fakta persidangan dan saksi Polisi Ricky Ardinal yang menangkap terdakwa di pinggir jalan Kp Cariu Kecamatan Balaraja 7 Desember 2016. Terdakwa tidak dapat di Rehabiltasi. karena terdakwa sewaktu ditangkap Polisi hanya sedang bediri di jalan dan tidak lagi menggunakan narkoba.
Jaksa Ria Risdiana. SH dalam persidangan terdakwa Hendra Koswara ada dugaan mau mengelabui waertawan karena persidangan terdakwa sudah ditunda sampai empat kali siding. ( Pur )
Tinggalkan Balasan