Ciruas, Oase I News.com – Jajaran unit reskrim Polsek Ciruas berhasil mengungkap kasus Tindak pidana dimuka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan terhadap M. Gojali (32) warga Kampung Pabuaran 002/005, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang yang menjadi korban penganiayaan dilakukan oleh orang tak dikenal di PDAM Singamerta, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.(22/5/2020) lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan DBD (18), BAH (20), ABA (18), NM (24), VP (22), sebagai tersangka.
Kapolres Serang AKBP Mariyono S.I.K. M.Si. melalui Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno menyampaikan bahwa benar jajaran Unit Reskrim Polsek Ciruas telah ungkap Tindak pidana dimuka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dan mengamankan lima orang tersangka, sedangkan yang lainnya berstatus DPO, Senin (22/6/2020).
Peristitiwa Terjadi karena para pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban yang pada saat itu korban dalam keadaan dipengaruhi minuman keras,”kata Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno.
Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan para tersangka Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno memerintahkan kepada Panit I Reskrim Polsek Ciruas IPDA Supriyadi, S.H bersama anggota, untuk melakukan upaya paksa / penangkapan terhadap tersangka yang telah melakukan Tindak pidana tersebut diatas. Pada hari selasa tanggal 09 Juni 2020 Panit I Reskrim Polsek Ciruas IPDA Supriyadi, SH bersama anggota berhasil menangkap 3 (tiga) orang tersangka,”tambah Sukirno.
Lalu pada hari sabtu tanggal 13 Juni 2020 anggota Reskrim Polsek Ciruas kembali menangkap 2 (dua) orang tersangka yang ikut terlibat melakukan Tindak pidana tersebut diatas,”ungkapnya.
Anggota Reskrim Ciruas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bilah Celurit yang terbuat dari besi bekas kursi lipat yang diduga digunakan oleh tersangka sebagai alat untuk melakukan kekerasan terhadap korban,”tuturnya.
Para tersangka dijerat dalam pasal 170 KUHPidana tentang Tindak pidana dimuka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,”tutup Kapolsek Ciruas.(Red/Van).
Tinggalkan Balasan