Tangerang, Oase I News.com – Sidang Perkara Pengembang mengugugat warga Kompleks Mutiara Garuda Teluk Naga 3,5 Milyar di PN Tangerang lantaran menutup jalan akibat penyebaran Covid 19 dengan tujuan karantina Mandiri berlangsung di Pengadilan Negeri Senin,(29/06/20).
Dalam Sidang kedua belah pihak hadir,di wakili penasehat Hukum masing -masing, putusan sidang memutuskan berdamai, mediasi waktu 30 hari sampai pada Hari Selasa tanggal (7/7/20) sidang kedua.
Putusan Sidang selanjutnya menunggu hasil mediasi kedua belah pihak, baik di luar pengadilan maupun di PN disilahkan oleh hakim.
Mediator PN Kota Tangerang Samsuddin,SH berharap kedua belah pihak agar kooperatif.
Menurut Zainuddin, awal permasalahannya ketika warga menutup akses jalan pada tanggal 5 April 20 dan membuka tanggal 18 Juni 20, kemudian tanggal 3 Juni 20, Warga dan Forum RT/RW di gugat 3,5 Milyar. padahal menurutnya selama 27 tahun hak mereka warga belum pernah terpenuhi.
Kuasa Hukum tergugat Warga Gufroni,SH, MH menambahkan hari ini hadir 4 warga yang tergugat memperjuangkan hak mereka,dan ada aksi warga berdemo di luar PN Tangerang.
“Intinya meminta pengembang mencabut gugatan dan beri keadilan pada warga komplek mutiara garuda” ujarnya. (Red/Van).
Tinggalkan Balasan