Basmi Gaya Premanisme Debt Colector Yang Sangat Meresahkan Masyarakat  

 

TANGERANG, Oaee INews.com- Terkait kejadian pada Tanggal 14 Juli 2020 di bunderan Bugel, Tigaraksa, kabupaten Tangerang. Telah terjadi tindak kekerasan yang di lakukan oleh pihak penagih hutang (Debt Collector) kepada ormas KKPMP yang mengakibat kan 3 orang luka akibat senjata tajam di pihak ormas KKPMP, sungguh kejadian ini di luar nalar kita semua.

Bahwa ini menjadi bukti nyata para Debt Collector bertindak sangat brutal dengan cara cara premanisme, bukan lagi menggunakan intimidasi ataupun kata kata kasar tapi sekarang justru menggunakan senjata tajam.

Padahal Kabupaten Tangerang sendiri masih menerapkan PSBB yang artinya Kabupaten Tangerang masih menjadi zona merah covid-19.
Mengutip larangan dari bapak Presiden Joko Widodo “Pihak berbankan atau non Bank dilarang mengajar angsuran, apalagi pakai Debt Collector, itu di larang, saya minta kepolisian catat itu” Selasa 24/3

” Sangat jelas larangan dari Presiden RI dalam hal penagihan hutang saat terjadi wabah pandemi covid-19.
Selaras dengan larangan Presiden dalam putusan MK No 18/PUU-XVII/2019,” ucap Mohamad Amin.SH.MH.MM ketua Markas Cabang (Cabang) Laskar Merah Putih Kabupaten Tangerang, dan didampingi Sekjen Macab Tommy Sugianto. SH.MM. kepada awak media dikantor Sekretariat Macab. Jumat (17/07/2020)

Ia juga mengatakan kriditur (leasing) tidak bisa lagi secara sepihak mengeksekusi atau menarik jaminan fidusia seperti kendaraan atas rumah.

“Maka dengan ini Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Tangerang mengutuk keras tindakan Debt Collector yang menggunakan kekerasan dan senjata tajam saat melakukan penagihan,” katanya lagi.

Sesuai perintah Presiden Joko Widodo yang telah di kutip diatas maka kami meminta pihak kepolisian bertindak tegas agar kejadian ini tidak terulang kembali dan masyarakat tidak merasa resah atas ulah Debt Collector.

Sesuai putusan MK No 18/PUU-XVII/2019. Seharusnya pihak lembaga pembiayaan ikut bertanggung jawab atas kejadian ini, karena mereka masih menggunakan jasa Debt Collector dalam menjalankan bisnisnya. (Fatah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *