Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan kantor KONI Tangsel tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam siaran Persnya yang diterima pada Kamis, 8 April 2021 malam, menyatakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 April 2021 tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan telah
melakukan penggeledahan terhadap kantor Sekretariat KONI Kota Tangerang Selatan yang beralamat di Jl Permai VI blok AX7 No. 19. Pamulang yang dimulai sejak pukul 11.45 Wib, sampai dengan pukul 16.30 Wib
Bahwa dasar penggeledahan tersebut adalah Surat Perintah Penggeledahan Nomor : 934/m.6.16/fd.1/03/2021 tanggal 22 maret 2021 dan Penetapan Izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 14/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2021/
Bahwa penggeledahan disaksikan oleh 2 (dua) orang tenaga keamanan komplek Pamulang Permai dan beberapa pejabat KONI Kota Tangsel yang sedang berada di sekretariat
Bahwa dari kegiatan penggeledahan tim penyidik Kejari Tangsel didapatkan bukti-bukti dokumen sebanyak kurang lebih 130 eksemplar dokumen mulai dari SPJ, Kwitansi, bukti bayar, dan 1 (satu) unit komputer
Bahwa barang-barang yang didapatkan dari hasil penggeledahan dimaksud dilakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah oleh KONI Kota Tangsel tahun anggaran 2019
Demikian siaran Pers yang diterima oleh pihak Kejari Kota Tangsel pada Kamis (08/04/2021) malam dan ditanda tangani oleh Kajari Kota Tangsel Aliansyah SH MH.
Tinggalkan Balasan