Kabupaten Tangerang, Oase INews.com—Forum Jurnalis Pasar Kemis (Forjumis ) akan menindak lanjuti atas kasus dugaan korupsi penerimaan peserta didik baru (PPDB) online 2020 di SMA.N.24. Pasar Kemis ke Inspektorat Pusat. Forjumis menduga pihak sekolah menerima gratifikasi dari pihak tertentu terutama para orang tua siswa dan dinilai menyalahgunaan wewenang.
Ketua Forjumis, H. Simanjuntak, saat dihubungi awak media, Selasa (22/07/2020), menginformasikan laporan yang akan dilayangkan ke Inspektorat, Lebih lanjut disampaikan Juntak, setelah mendalami kasus penyimpangan PPDB yang diduga dilakukan pihak SMAN 24 Pasar Kemis, Juntak, sapaan ketua Forjumis, menemukan indikasi adanya dugaan korupsi, yakni menerima gratifikasi.
Gratifikasi diduga diberikan pihak yang menitipkan siswa untuk memuluskan upaya penerimaan beberapa siswa yang sebetulnya tidak diterima di SMAN 24 Pasar Kemis melalui jalur resmi.
Selain itu, tindakan Panitia SMAN.24 di sekolah yang beralamat di Jl. Kakap 3. No.23. Kutabaru. Kecamatan Pasar Kemis. Kabupaten Tangerang, yang menerima siswa secara ilegal, dikatakan Juntak, ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Jika hal itu terbukti, imbuh Juntak, berarti panitia PPDB SMAN.24 terlibat secara langsung dalam kasus itu.
“Kasus ini biar terungkap semuanya. pihak Inspektorat tentunya akan mengkaji lebih dalam kasus ini sehingga diharapkan nantinya terungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus itu. ” papar Juntak. Selasa (22/07/2020)
Menurut Juntak, potensi pelanggaran dalam kasus itu tidak hanya itu. Kemungkinan lain yang muncul adalah tindakan menerima siswa titipan tersebut dilaksanakan atas perintah atasannya. Juntak menyebut dalam kondisi seperti itu Dinas Pendidikan Prov. Banten berperan sebagai pelaksana perintah otoritas yang lebih tinggi, karena ia tak berdaya menolak. Otoritas yang lebih tinggi selaku pemberi perintah diyakini Juntak akan terungkap seiring berjalannya proses hukum.
Menanggapi mengenai keterangan ketua Forum Jurnalis Pasar Kemis (Forjumis). Kasubag Umum Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Titin, yang menyatakan PPDB di SMAN.24 telah sesuai prosedur, Titin juga menyayangkan hal itu juga disebutkan terlalu cepat mengambil langkah yang dinilai belum tentu. Padahal, belum ada bukti nyata yang memperkuat pernyataannya. Bahkan, menurut Titin pernyataan itu terkesan ingin menjadikan PPDB ini cacad secara hukum.
“Kalau proses PPDB online-nya 100% berjalan baik. Tapi yang menjadi masalah itu proses pasca-PPDB. Hal yang harus dijawab pihak sekolah adalah para siswa yang sebenarnya tidak diterima melalui PPDB tapi ternyata diterima itu masuk dari pintu mana?” kata Titin lagi.
Ditempat terpisah, staf KCD Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Kondi. Mengatakan pihaknya sebagai bawahan yang menjalani perintah atasan sesuai mekanisme yang ada, terkait PPDB 2020 ini, mengikuti jalur yang ada. Sehingga laporan yang masuk kepihaknya akan segera ditindak lanjuti lagi.
” semua bentuk laporan ini, tetap kami tindak lanjuti keatasan serta pihak pihak terkait, agar proses ini cepat bisa terealisasi, tapi ini tentunya tak semudah seperti membalik tangan, mohon bisa bersabar dan tunggu,” ucap kondi.
Seperti diketahui bahwa PPDB 2020 SMAN.24. Diduga menuai masalah baru, dimana dalam target penerimaan sebanyak 324 siswa, tetapi adanya internal Panitia yang diduga bermain dengan pihak tertentu, maka jumlah PPDB disekolah tersebut kian bertambah
Hal ini yang membuat sorotan semua pihak, yang bisa membawa kecemburuan sosial, khususnya siswa yang tidak diterima, harusnya secara transparan bagi sekolah, kalau saja memang dibutuhkan rombel lagi, maka harus diumumkan. (Fatah)
Tinggalkan Balasan