Gelar Bimbingan Teknis Para Saksi Golkar, Yang Dihadiri Oleh Para Caleg Provinsi Dan Kabupaten

 

TANGERANG, oaseindinesianews.com

Gelar Bimbingan Teknis Saksi Partai Golkar Yang Dilakukan Dikantor Posko Golkar Binong. Jln Raya Binong. Curug, Kabupaten Tangerang. Mendapat Perhatian Serius Dari Para Saksi Partai Golkar, Dimana Dihadiri Oleh Caleg Golkar Dari Provinsi Banten. Drs. H. Muhamad Faizal. Caleg Golkar Dapil 6 Kabupaten Tangerang, Icin Quraysin. SE. MM. Serta Ratusan Orang Saksi Dari Beberapa Kecamatan Sekabupaten Tangerang Dan Para Kader Golkar Turut Hadir Pula Dalam Acara Bimtek Ini. Jumat ( 12/04/2019)

Seperti Diketahui Pengalaman Pada Pemilu-Pemilu Sebelumnya Menunjukkan, Salah Satu Penyebab Dari Problem Atau Kisruh Pada Kegiatan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Hingga KPU RI/Pusat, Karena Saksi Tidak Sepenuhnya Memenuhi Kualifikasi Yang Diharapkan.
Selain terkadang ada sejumlah faktor lainnya di luar Saksi. Misalnya, terjadi pelanggaran disebabkan masih ada spanduk partai/calon legislatif terpasang di sekitar TPS, adanya sejumlah pemilih di seputar TPS yang menggunakan atribut yang mengindikasikan keberpihakan kepada partai atau calon tertentu, adanya indikasi kecurangan, gangguan keamanan dan ketertiban di dalam maupun di luar TPS, adanya unsur kesengajaan dari oknum Saksi tertentu untuk membuat kegiatan penghitungan suara berlangsung alot, molor atau kacau karena partai atau calonnya terindikasi kalah dalam perolehan suara dan lain sebagainya.

Syarat menjadi Saksi sebagaimana diatur oleh peraturan perundangan memang minimal, yakni warga negara Republik Indonesia, memiliki hak pilih, terdaftar sebagai pemilih dan mendapatkan mandat tertulis dari partai politik peserta Pemilu. Tetapi mengamati ruang lingkup tanggung jawab dan berbagai problem yang acapkali muncul, terutama pada Pemilu 2019 yang akan makin kompleks, tidak cukup hanya dengan syarat minimal seperti itu, melainkan juga harus memenuhi syarat substansial, yakni memahami peraturan perundangan dan memiliki keterampilan teknis terkait dengan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara. Selain harus memiliki sifat dan sikap disiplin, loyal dan tanggung jawab akan tugasnya dari awal hingga akhir kegiatan pemungutan dan penghitungan suara.

Beratnya Tugas Saksi

Menurut Drs. H. Faizal Caleg Provinsi Banten Dapil 3. Partai Golkar, mengatakan bahwa tugas Saksi di tingkat pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS adalah menghadiri, mengikuti, menyaksikan dan mengawal seluruh persiapan dan kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara di dalam TPS. Tidak sekadar itu, Saksi resmi yang mendapat mandat dari partai politik peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presden dan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 2019 juga berhak meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS, mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan/atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS. Selain juga menerima Salinan DPT, dan DPTb serta dan menerima salinan Formulir Model C, Model C1 dan Lampirannya.

” Pada UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 180, ‘Peserta Pemilu, Saksi, Pengawas Pemilu Lapangan atau PPL/Pengawas Pemilu Luar Negeri atau PPLN dan masyarakat dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan penghitungan suara kepada KPPS/KPPSLN,” ucap Muhamad Faizal, kepada awak Media. Jumat (12/04/2019)

Dikatakan Selain itu, Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui Saksi Peserta Pemilu atau PPL/PPLN yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS/KPPSLN apabila ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal keberatan yang diajukan melalui Saksi Peserta Pemilu atau PPL/PPLN dapat diterima, KPPS/KPPSLN seketika itu juga mengadakan pembetulan.

Sementara Icin Quraysin, Caleg Partai Golkar Dapil 6. Kabupaten Tangerang , mengatakan bahwa penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional, tugasnya tidak kalah ringan dibandingkan dengan tugas Saksi di tingkat TPS. Selain mempunyai tugas khusus mengumpulkan dokumen berita acara rekapitulasi sesuai dengan tingkatannya, Saksi harus mengikuti, mengawasi dan meneliti seluruh proses penghitungan suara, serta mampu mengendus potensi kecurangan.

Manakala ditemukan kejanggalan atau kecurangan pada hasil rekapitulasi, yakni kekeliruan dalam penjumlahan, pergeseran atau perubahan angka-angka perolehan suara bagi kedua Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, partai politik, anggota DPD, termasuk perolehan suara semua Calon Legislatif (Caleg) yang mengikuti konstestasi dalam Pemilu Serentak 2019, Saksi berhak mengajukan keberatan kepada KPU dan Pengawas Pemilu untuk dilakukan perbaikan atau koreksi perolehan suara.

” Jika keberatan yang diajukan Saksi tersebut disertai dengan data yang konkrit atau valid, serta dapat diverifikasi dan kroscek dengan data-data yang dimiliki yang oleh KPU, Pengawas Pemilu dan Saksi lainnya, KPU sesuai dengan tingkatan rekapitulasi penghitungan suara, seketika itu juga wajib mengoreksi dan memperbaikinya,” papar Icin

Ditambahkan dalam praktiknya, kegiatan rekapitulasi penghitungan suara tak jarang diselingi dengan perdebatan sengit yang melibatkan antar Saksi maupun antar Saksi dengan Penyelenggara Pemilu. Tidak jarang untuk menyelesaikan suatu perselisihan mengenai hasil penghitungan suara di suatu TPS atau rekapitulasi suara di tingkat PPK, berlangsung berlarut-larut karena harus dilakukan dengan cara membuka kotak suara untuk dilakukan penghitungan suara ulang atau rekapitulasi suara ulang.

Bahkan, Saksi berwenang mengusulkan pemungutan suara ulang manakala terjadi keadaan tertentu. Keadaan tertentu tersebut sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 Pasal 372 diantaranya: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Singkat kata, tugas Saksi dalam Pemilu cukup berat dan kompleks. Terutama di TPS atau PPK, KPU Kabupaten/Kota yang rawan dengan potensi kecurangan. Oleh karena itu, Saksi harus mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan perundangan khususnya UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU dan Perbawaslu terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara.

Selain itu, Saksi juga harus mengetahui kewajiban dan larangan saat melaksanakan tugasnya. Di antara larangan Saksi tersebut adalah tidak dibenarkan melakukan kecurangan, mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya, mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara dan hasil penghitungan suara, menggangu kerja KPPS atau KPU dalam melakukan tugas dan wewenangnya, mengganggu pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi suara dan lain-lain.

(Fatah/Etty)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *