Oasemews.com, Jakarta – Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) DKI Jakarta menggelar Lokakarya Optimalisasi Pengelolaan Pertangggungjawaban CSR /TSLDU yang Transparan dan Akuntabel dalam Memfasilitasi Kegiatan Masyarakat di Hotel Grand Cempaka, (27/2/2020).
Lokakarya yang dibuka oleh Ketua Umum IPJI Lasman Siahaan SH MH ini berlangsung sejak pagi hingga sore hari itu, diikuti oleh kalangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemda DKI, masyarakat umum dan para jurnalis dari anggota IPJI.
Lokakarya ini menghadirkan tiga nara sumber yang terbiasa membedah soal Coorporate Social Responsibility (CSR), seperti Agus Pambagio, Nur Afni Sajim dan mantan auditor BPKB, Immanul O. Manting.
Afni Nur Sajim, anggota Komisi B DPRD DKI lebih menyoroti implementasi CSR di BUMD DKI. Dia menilai realisasinya belum merata. “Dari 10 BUMD, hanya satu yang baru melaksanakan CSR,” ungkap perempuan asli Betawi ini.
“Selebihnya baru kategori sumbangan,” tegas perempuan berhijab ini, seperti bantuan banjir, bencana alam, kebakaran dan sebagainya.
Padahal, dalam Pergup No 112 tahun 2013, CSR itu berupa barang maupun suatu kegiatan yang berkelanjutan. Bukan sesaat maupun temporer, seperti halnya sumbangan maupun bantuan.
Dia menguraikan, banyak faktor CSR belum dilaksanakan dengan baik oleh BUMD, terutama menyangkut kemampuan finansial perusahaan.
“Jadi semua ditentukan rapat rapat direksi membagi CSR atau tidak, termasuk membuat perencanaan tentang CSR itu. Semua itu tergantung kemampuan finansial. Jika klaimnya masih rugi, apa yang bisa dibagi?” jelas Nur Afni.
Apalagi, Pemda DKI belum punya Perda tentang CSR, sekalipun ada Pergup. “Tapi itu belum cukup. Biar kuat harus ada Perdanya,” tambah politisi asal Demokrat ini.
Dia mengaku, selama 10 tahun berada di Kebun Sirih, dari 10 BUMD hanya 5 yang kondisi keuangannya sehat. “Ada yang masih rugi,” tandasnya tersenyum.
Dia tidak menampik, belum terealisasi CSR di BUMD DKI tidak menutup kemungkinan ketidaktahuan soal CSR, sama dengan pemberian sumbangan.
“Saya sangat senang, lokakarya ini bisa memberikan pencerahan kepada BUMD? Atau IPJI bisa menjembatani kepentingan masyarakat dalam mengelola CSR,” ujarnya.
Meski Pemda DKI belum punya Perda, namun payung hukum soal CSR terbilang cukup. Ada di Pasal 15 (b) UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, ataupun di Pasal 74 ayat 1 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Pasal itu menyebutkan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan,” kutip pembicara Agus Pambagio.
Pemerhati Kebijakan Publik ini menilai CSR tidak bisa dilakukan sepihak, entah dari perusahaan maupun masyarakat, melainkan dari kedua belah pihak, dan harus berkelanjutan.
“Program CSR harus didesain bersama dengan komunitas atau kelompok sasaran di masyarakat,” tutur lelaki kelahiran Semarang ini. Lalu harus meningkatkan taraf hidup kelompok sasaran, dan mendapat dukungan dari Pemda setempat.
Sebagai contoh, Agus menyebut CSR yang dilakukan PLN. Mereka membiayai tambak rajungan di Jepara, sesuai permintaan masyarakat.
“Karena permintaan mereka, sekaligus dapat meningkatkan taraf hidup, maka permohonan tambak Rajungan dipenuhi,” jelas Agus, yang mengaku dalam proyek CSR itu, dia sebagai advisor.
Selain itu, pengelolaan CSR harus terbuka, dibahas dengan kelompok sasaran (permintaan masyarakat). “CSR itu bukan charity, hibah maupun sumbangan.
Pagi harinya, pembicara Immanul O Manting mantan auditor BPKB, juga menyoroti soal payung hukum CSR, termasuk prosentase alokasi dana CSR yang diberikan kepada masyarakat.
Lasman Siahaan, Ketua Umum DPP IPJI, menyambut antusias Lokakarya ini. Terlebih pesertanya berasal dari kalangan BUMD, seperti KAI, PD Darma Jaya, Jakpro, Jamkrida dan sebagainya.
“Diharapkan lewat Lokakarya ini IPJI dapat berperan membantu memberdayakan masyarakat lewat CSR dengan program-program nyata,” jelas Lasman yang kini dikenal sebagai advocat(Riena).
Gambar yang mengikuti lokakarya :
Tinggalkan Balasan