Kasus PT Wepro Citra Sentosa Pengamat Sosial Ajis Pramuji Ikut Bicara: Korban Kasus Penipuan Perumahan Syariah di Lebak banten Harus Kita Bela Tuntas Dari kedzoliman Para Elit  

 

Banten, Oase INews.com- Ajis Pramuji Mengimbau kepada semua elemen masyarakat supaya Lebih berhati hati saat melakukan akat kredit rumah atau investasi lainnya jangan mudah tergiyur dengan down payment (DP) atau uang muka. yang murah serta proses yang mudah dan cepat atau menguntungkan , wajib pelajari dulu lebih dalam soal penawaran penawaran apapun demi memutus rantai mafia supaya tidak ada korban selanjutnya.

Kemudian Ajis Pramuji Mengajak bincang hangat dengan sahabat Pengacara muda itu Ahmad Rohimin SH MH selaku kuasa hukum para korban menjelaskan, berdasarkan bukti dalam setiap persidangan, yakni kesaksian dari pihak Bank swasta, mantan audit, mantan bagian keuangan serta mantan marketing menerangkan bahwa para terdakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang.
Selain itu, dan terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ungkap Ahmad.

Majelis Hakim akhirnya memutuskan empat orang tersangka kasus penipuan perumahan syariah fiktif di Maja, Lebak, Banten,Sidang yang digelar di Ruang Sidang 5 pada Senin (8/6/2020) siang ini menetapkan terdakwa Mochamad Arianto, Cepi Burhanudin, Suswanto, dan Supikatun dinyatakan bersalah telah melakukan penipuan terhadap para korban.

Dalam putusannya Ketua Majlis Hakim Gatot Suwardi, SH memvonis ke empat tersangka dengan hukuman yang bervariasi. Mulai dengan hukuman penjara 3 hingga 4 tahun.

“Untuk Supikatun 3 tahun, Cepi Burhanuddin 3 tahun dan Siswanto dan moch. ariyanto 4 tahun,” kata Ahmad saat dijumpai di Pengadilan Negeri Tangerang Senin (8/6/2020).

Ajis pramuji selaku pengamat sosial mengaku puas melihat kasus ini sebagai keberhasilan dalam penegakan keadilan hukum untuk masyarakat yang terdzolimi.

Selain itu Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan akan menyita aset milik tersangka tutup ajis.

Sementara itu, salah satu korban penipuan Naya (23) mengaku puas dengan putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim.

“Alhamdulillah kami puas. Saya terimakasih sekali kepada Majlis Hakim yang mau memberikan keputusan lebih dari tuntutan,” kata Naya.

Dirinya mengaku atas kejadian ini telah mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta. Jumlah tersebut merupakan hasil jerih payahnya bersama dengan keluarga.

“Kami ngumpulin dikit demi sedikit. Alhamdulillah kalau memang akan dikembalikan,” tukasnya.

Diketahui atas kejadian ini setidaknya puluhan orang mengalami kerugian materil. Total dari semua kerugian yang dialami para korban mencapai puluhan milyar. (Fattah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *