JAKARTA, Oase INews.com – Irawan Arthen dari Law Firm Irawan Arthen & Partners menyatakan Edy Gunawan Ong (72 tahun) mengidap penyakit Skizofrenia. Kleinnya diputuskan menjadi terdakwa tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan matinya korban dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Irawan mengatakan, pada akhir tahun 2017 telah dilakukan scan otak terhadap kliennya dan hasilnya terdapat penyumbatan. Kemudian, pada bulan Februari tahun 2019, Edy Gunawan Ong atas inisitif sendiri berobat ke psikiater dan dokter ahli saraf pada Rumah Sakit di Tangerang.
”Dalam kasus ini, RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan di Grogol telah mengeluarkan surat keterangan bahwa Edy Gunawan Ong mengidap penyakit Skizofrenia,” ujar Irawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/7/2020).
Ahli menyebut Skizofrenia adalah gangguan terbelahnya fungsi psikis seseorang yang menimbulkan gejala rusaknya interaksi antara emosi, pikiran dan perbuatan sehingga mempengaruhi kemampuan seseorang untuk berpikir, merasakan, dan berperilaku dengan baik. Penyebab pasti skizofrenia tidak diketahui, namun kombinasi genetika, lingkungan, serta struktur dan senyawa kimia pada otak yang berubah mungkin berperan atas terjadinya gangguan.
Skizofrenia ditandai dengan pemikiran atau pengalaman yang nampak tidak berhubungan dengan kenyataan, ucapan atau perilaku yang tidak teratur, dan penurunan partisipasi dalam aktivitas sehari-hari. Kesulitan dalam berkonsentrasi dan mengingat. Penanganan biasanya seumur hidup dan sering melibatkan kombinasi obat psikoterapis, dan layanan perawatan khusus terkoordinasi.
Karena menderita penyakit Skizofrenia, menurut Irawan, setelah menjadi tersangka, kliennya sejak 11 Maret 2020 oleh Polsek Jatiuwung dibantarkan di RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan di Grogol untuk menjalani pengobatan. Keputusan menjalani pengobatan berkaitan dengan sakit jiwa itu dengan mengantongi hasil observasi dari Rumah Sakit Polri, Kramat Jati sejak 9 Februari 2020 hingga 10 Maret 2020.
Untuk itu, lanjutnya, dalam persidangan pidana yang akan digelar tanggal 14 Juli 2020 dengan agenda dakwaan atas nama Terdakwa Edy Gunawan Ong dengan perkara Nomor 1309/Pid.B/2020/PN.TNG. di Pengadilan Negeri Tangerang, ia meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan penyakit jiwa yang diderita kleinnya. Seharusnya, sidang perdana digelar Selasa (7/7/2020) dengan agenda sidang dakwaan dari JPU. Namun, karena JPU tidak hadir dengan alasan tidak jelas maka Majelis Hakim menunda menjadi tanggal 14 Juli 2020
”Yang berhak dan berwenang menyatakan seseorang itu mengidap sakit jiwa adalah Hakim. Tentunya berdasarkan pertimbangan hukum alat bukti dalam persidangan, bukti dari rumah sakit jiwa, keterangan ahli dan keyakinan Hakim. Oleh karena itu proses hukum ini tetap berjalan, sebab penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum tidak berwenang menghentikan proses hukum ini,” ungkap Irawan.
Kasus ini bermula pada tanggal 8 Februari 2020 di saat Edy Gunawan Ong dan korban (Nur Khayati/istri klien) sedang minum minuman beralkohol yang merupakan rutinitas mereka berdua sebelum tidur.
Saat itu terjadi pertengkaran Edy Gunawan Ong dan Nur Khayati yang dipicu dugaan permasalahan perselingkuhan dalam rumah tangga. Pertengkaran tersebut bertambah panas yang pada akhirnya korban melempar gelas kepada Edy Gunawan Ong. Edy Gunawan Ong emosi dan gelap mata, yang pada akhirnya Edy Gunawan Ong mengambil pisau yang berada di dapur di sebelah kamar tidur, dan menusuk korban hingga puluhan kali.
Edy Gunawan Ong baru berhenti menusuk korban setelah melihat anaknya. Setelah korban dilarikan ke rumah sakit oleh saksi, Edy Gunawan Ong duduk menyendiri di dalam kamar, yang pada akhirnya turun setelah dipanggil oleh Polisi.
”Sudah menjadi kebiasaan bagi Edy Gunawan Ong dan korban (Nur Khayati/istri klien) setiap malam selalu konsumsi obat tidur dan minum minuman beralkohol. Mengkonsumsi obat tidur dan minuman beralkohol jika dikonsumsi secara berlebihan dan terus menerus tentunya akan berdampak negatif bagi kesehatan bahkan akan menimbulkan depresi dan mengakibatkan kerusakan kronis pada saraf,” pungkas Irawan. (Fatah)
Tinggalkan Balasan