Oase I news.com, Jakarta- Dari pendataan Ind Police Watch (IPW), Kapolri Sigit berkali kali mengatakan bahwa dalam menerapkan UU ITE para penyidik Polri agar lebih selektif karena UU ITE bukan alat untuk kriminalisasi warga negara dan masyarakat, akan tetapi nyatanya Dirkrimsus Polda Metro Jaya tidak menggubris perintah Kapolri Jendral Pol Lisyo Sigit Pramono.
Hari ini, Selasa, 23 Februari 2021 siang, Ketua bidang Investigasi IPW Joseph Erwiantoro diperiksa sebagai Tersangka dengan surat panggilan Nomor: Spgl/499/II/RES 2.5/2021/Ditreskrimsus PMJ. Pemanggilan ini jelas merupakan PEMBANGKANGAN terhadap perintah Kapolri Sigit bahwa penggunaan UU ITE itu agar lebih selektif dan bukan sebagai alat kriminalisasi. Dalam kasus ini IPW sudah mendapat keterangan dari 2 Ahli Bahasa bahwa tidak ada Penghinaan dalam apa yang dituduhkan Pelapor terhadap Terlapor.
Sebelumnya pada 20 November 2020, Ketua Bidang Investigasi IPW (Ind Police Watch) Joseph Erwiyantoro sudah dipanggil, dimintai keterangan dan diperiksa Ditreskrimsus Polda Motor Jaya (PMJ) dengan Nomor : Spgl/4207/XI/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus atas laporan Agustinus Eko Rahardjo. IPW melihat pengaduan Pelapor tersebut sebenarnya tidak mendasar karena tulisan Terlapor sesungguhnya adalah Kritik Membangun untuk persepakbolaan nasional dan tidak ada kata-kata fitnah untuk Pelapor.
IPW khawatir jika aksi Pembangkangan para Penyidik terhadap Perintah Kapolri ini dibiarkan maka akan terjadi keresahan masyarakat, yang berujung pada ketidakpercayaan publik dan benturan sosial antara masyarakat dengan pimpinan kepolisian, karena masyarakat merasa dikriminalisasi dengan pasal-pasal Karet UU ITE yang “dimainkan” para penyidik. Untuk itu kasus pembangkangan ini tidak boleh dibiarkan dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya harus segera DICOPOT dari jabatannya dan segera diperiksa oleh Propam Mabes Polri.
Demikian siaran Pers yang diterima MediaBantenCyber.co.id (MBC) dari Neta S Pane Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) pada Selasa, 23 Februari 2021 pagi.( Simon)
Tinggalkan Balasan