Loka POM Tangerang Temukan Pangan Tanpa Izin Edar hingga Takjil Mengandung Bahan Berbahaya

Tangerang- OASE INews.com

Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, melakukan pengecekan terhadap kualitas dan kandungan pangan, Jumat, 16 April 2021.

Petugas melakukan pemeriksaan di dua ritel modern kawasan Kecamatan Pasar Kemis dan pasar tradisional.

Di ritel modern, petugas menemukan produk pangan seperti snack dan minuman perasa yang diduga tanpa izin edar sebanyak 37 item, dan 8 produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan label.

“Kami lakukan pengecekan dan didapati adanya produk yang rusak sebanyak 6 item, lalu produk pangan tidak memenuhi ketentuan label dan produk pangan diduga tanpa izin edar. Yang mana, dalam hal ini bila dirupiahkan, total temuan pemeriksaan kami mencapai Rp8,5 juta,” kata Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Widya Savitri.

Sementara di pasar tradisional yang menjual bahan pembuatan takjil. Petugas mendapati 6 sampel yang mengandung formalin hingga rhodamine B.

“Ada 40 sampel, dan kami temukan 6 sampel yang mengandung bahan berbahaya, yakni rhodamine B yang terdapat pada pacar cina. Di mana, pacar cina ini sering digunakan sebagai salah satu isian pembuatan kolak,” ujarnya.

Adanya hal itu,POM Kabupaten Tangerang melakukan pendataan pada barang dan pedagang, serta memberikan surat peringatan untuk tidak lagi menjual produk pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Ini kami data dan kami beri teguran. Dan di bulan Ramadan ini, memang kami meningkatkan pengawasan untuk mencegah adanya peredaran produk pangan yang tidak sesuai dan memberikan rasa aman, nyaman kepada masyarakat dalam membeli suatu makanan selama Ramadan,” jelasnya.

(Vero)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *