TANGERANG, Oase INews.com – Kasus pembegalan sepeda motor di jalan parimeter utara Bandara Internasional Soekarno – Hatta (Soetta) yang dilakukan empat remaja pria dengan inisial AS (14, ASD (19) RJ (20) DM (20) kini diamankan Polisi. Mirisnya, kejahatan curanmor tersebut diotaki oleh AS (14), yang notabene masuk kategori anak dibawah umur dengan korban bernama Muhammad Yusup (37).
Kombes Pol Ade Ferdian Saputra, Kapolresta Bandara Soetta mengatakan, kejadian yang menimpa korban itu berawal pada Rabu (1/7) jelang dinihari di saat korban pulang kerja dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Xeon, warna hitam merah, dengan Nomor polisi
“hasil dari penyelidikan, sebenarnya ada 6 orang pelaku atau tersangka. Empat tersangka sudah berhasil dilakukan penangkapan, dua tersangka lagi dalam pengejaran,” ucap Ade Ferdian dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim, Kompol Alexander Yurikho Hadi dan Kasubag Humas, Ipda Riyanto, Senin (27/7/20).
Lulusan Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 itu menambahkan, Dader atau otak dari kejahatan ini adalah AS yang baru berumur 14 tahun. Menurut Ade, AS adalah yang mengajak, menodong korban dan menjual barang hasil kejahatan yang keuntungan dari penjualan barang hasil kejahatan dibagi oleh para tersangka.
“hasil kejahatan begal ini dengan perincian, AS mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000, ASD Rp. 200.000, RJ Rp. 100.000, DM Rp. 100.000. Sedangkan RD dan ARM keduanya masuk daftar pencarian orang masing-masing mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,” terang Ade, lengkap.
Lebih jauh, Kapolres Bandara Soetta menjelaskan, selain berhasil mengamankan empat tersangka, dalam kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) dari pelapor diantaranya, satu lembar Surat Keterangan dari leasing PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk, satu kunci kontak Yamaha Xeon dan satu buah jaket warna coklat merk DC.
“barang bukti dari para pelaku diantaranya, sebilah Celurit bergagang kayu, empat set pakaian yang digunakan oleh para tersangka pada saat melakukan tindak pidana, tiga buah kendaraan bermotor roda dja yang digunakan para Tersangka dalam melakukan tindak pidana, sebilah parang dan rekaman CCTV (dari AOCC Bandara Soetta),” kata Ade Ferdian.
Orang nomor satu di jajaran Polresta Bandara Soetta itu menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para tersangka disangkakan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHPidana serta diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (Fatah)
Tinggalkan Balasan