Bandara Soetta, Oase INes.com- Gelar Giat Komperensi Pers Polresta Bandara Soetta, kali ini adalah korban R (34 Tahun) ia seorang pedagang bubur ayam, dimana ia menjadi korban penipuan dari tersangka yang membohonginya, dengan mengaku bekerja di Bandara dan memberikan order makanan berupa bubur ayam dengan jumlah 500 porsi untuk karyawan Bandara . Kamis (15/10/2020)
Korban dan tersangka baru bertemu sekitar 2 hari lalu (kamis 08/10 danJumat 09/10), tersangka mendatangi korban untuk diajak ke Bandara Soekarno Hatta, guna melakukan pengecekan tempat order, lalu tersangka meminjam motor serta STNK motor Yamaha N-Max ABS warna Hitam, dengan alasan untuk mengurus Pass Bandara, dimana korban menunggu hingga 2 jam, rupanya tersangka tak kunjung datang kembali.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.32.000.000( tiga puluh dua juta rupiah) lalu melaporkan kejadian tersebut kekantor Polres Kota Bandara Soekarno Hatta, guna pengusutan lebih lanjut.
Ada 10 tersangka dalam kasus penipuan tukang bubur ini dintaranya, tersangka utama D alisa G/48 tahun, sedang Penadah MS/54 tahun, IS alias K/37 tahun, HR/42 tahun, ER/42 tahun, J/40 tahun, FA/38 tahun, S/38 tahun, TD/34 tahun, NI/39 tahun.
Giat komperensi Pers dihadiri Kapolresta Bandara Soetta, Kasatrekrim, Humas serta lainnya termasuk korban dan tersangka hadir dalam jumpa pers tersebut, dimana Kapolres mengatakan, bahwa pedagang bubur ini adalah korban penipuan dari para tersangka yang mengaku karyawan Bandara Sotta dan akan memberika orderan bubur ayam sebanyak 500 porsi.
” Nah, hari ini juga, sekaligus kita pinjam pakaikan ke korban, karena korban butuh motor ini untuk usahanya. Korban tergolong pengusaha kecil yang sangat memerlukan motor tersebut,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra saat jumpa pers ditaman Integritas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (15/10/2020).
Dikatakan Adi, bahwa motor tersebut masih berstatus kredit, dimana korban masih menyicilnya Rp 1 juta per bulan.
“Motornya hasil dari jerih payah dari kredit yang harus dibayar kurang-lebih 1 juta setiap bulan,” papar Adi lagi.
Kombes Adi kemudian memberikan kunci motor secara simbolis kepada korban RS. Dimana kemudian ia langsung menyalakan kunci motornya. Greeeenngg…!! Polisi dan wartawan yang hadir di lokasi pun tepuk tangan sambil berseru “Uhuuuuuyyyy…!”
Rs pun tersenyum gembira, sambil mengucapkan terima kasih kepada polisi Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang telah menangkap para pelaku sehingga motornya kembali.
“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta beserta jajaran Reskrim yang telah merespons laporan saya cepat dan ditemukan dan dikembalikan motor saya kembali,” ucap Rs.
Atas kasus penipuan serta penadahan ini, maka para tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP/Pidana serta pasal 480 KUHP/Pidana dengan ancaman hukuman 4 (Empat) tahun penjara. (Fatah)
Tinggalkan Balasan