Jakarta, oaseindonesianews.com
Sekretaris Jenderal Majelis Pers (MP) Ozzy Sulaiman Sudiro mengecam propaganda yang dibuat oleh wartawan investigasi Amerika Serikat Allan Nairn yang menuliskan dalam blognya tentang penyudutan karakter paslon capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Ozzy menegaskan bahwa semua tulisan atau opini yang dibuat berdasarkan kesimpulan pribadi wartawan ataupun pendapat pribadi semua diharamkan dalam dunia jurnalistik. Terlebih lagi saat tulisan itu dikemas dan disebar luaskan bukan melalui media resmi yang diakui atau memiliki strata hukum yang jelas.
“tulisan atau opini apapun silahkan saja dalam bentuk apapun, walaupun negara ini menganut kebebasan berekspresi dan berpendapat tetapi tidak dibenarkan untuk sebuah propaganda yang hanya membuat kisruh sebuah negara,” tegas Ozzy melalui keterangan resminya pada Selasa (16/4).
Menurut Ozzy, siapapun silahkan mengulas dan mengkritisi tokoh-tokoh di Indonesia. Namun, terkait tulisan Allan yang menyebutkan Prabowo jika menang pemilihan presiden 2019 akan melumpuhkan kelompok Islam kanan seperti HTI dan PKS dan bakal mengembalikan Dwi Fungsi ABRI merupakan hal yang patut dicurigai ada agenda dan kepentingan lain yang coba menyusup ditengah suhu demokrasi Indonesia yang memanas.
“Harus jelas, apa data yang menguatkan dia berbicara seperti itu, darimana Allan tahu apa yang dipikirkan Prabowo, apa rencananya. Allan tidak bisa berlaku seperti Tuhan yang bisa membaca langkah atau rencana. itu ranah Tuhan,” kecam Ozzy.
Ozzy yang merupakan Ketua Umum Organisasi Profesi Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) juga menyayangkan tidak adanya sikap dari lembaga tertinggi Pers yang harusnya responsif dalam menangkap sinyal rencana pihak asing yang coba mempropaganda atau ikut bermain dalam kontestasi Pemilu 2019.
“Ini tidak bisa dibiarkan, Indonesia punya Dewan Pers ketika mereka diam, Kami Majelis Pers yang angkat bicara. Biar bagaimanapun, tidak dibenarkan wartawan mengemukakan pendapat pribadi dan menilai nara sumber, apalagi penilaian itu sifatnya memvonis,” ungkapnya.
Ozzy menegaskan, tulisan yang dibuat oleh Allan Nairn bukan merupakan produk jurnalistik dan keluar dari kaidah-kaidah pers itu sendiri. Berita tidak boleh memuat pendapat pribadi, kesimpulan pribadi.
Wartawan tidak boleh menyimpulkan hasil berita dan memberikan penilaian atas karya jurnalistik yang dibuatnya, apalagi mencampur adukkan opini dan fakta.
“Mencampuradukkan fakta dengan opini adalah hal yang dilarang dan menyesatkan. Allan cenderung menyebar fitnah bukan infromasi pemberitaan. Patut diingat, hukum dan pers di Indonesia menganut etika jurnalistik yang harus dipatuhi, baik untuk wartawan Indonesia maupun wartawan asing yang mencari informasi di Indonesia,” tukasnya.
Majelis Pers sendiri rencananya akan menyurati Dewan Pers untuk mengambil sikap terkait Allan Nairn maupun wartawan-wartawan asing yang ada di Indonesia, agar mereka paham dan mengerti kultur dinegeri ini dalam mencari dan memperoleh sumber berita.
“Silahkan mereka bekerja dan mencari informasi di Indonesia, tetapi tidak untuk sebuah propaganda yang menyesatkan dan cenderung fitnah. Ada aturan sendiri untuk wartawan dan aturan di Indonesia harus dihargai oleh wartawan asing. Indonesia harus punya filter sperti negara-negara besar lainnya,” pungkas Ozzy.
(Fatah)
Tinggalkan Balasan