Hal itu untuk mengklarifikasi kejadian yang dialami seorang pasien sebelumnya hingga menuai protes pihak keluarga.
“Saya minta Direktur RSUD memanggil nakes yang bersangkutan,” tandas Alex Prabu, anggota Komisi II DPRD Tangsel, Kamis (19/08/2021) siang.
Alex menambahkan, jika terbukti melakukan pelanggaran maka nakes tersebut harus segera diberi sanksi tegas. Sebab, apa yang dilakukannya berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat atas pelayanan medis di rumah sakit, baik itu RSU Tangsel maupun Rumah Sakit Rumah Sakit lainnya.
“Dinkes harus memberikan sanksi atau peringatan keras agar tidak terulang kembali. Yang harus mengisi form adalah pasien atau keluarga yang mendampingi,” tegas anggota Komisi II DPRD Tangsel.
Seperti diketahui sebelumnya, telah terjadi Rekayasa (Manipulasi) data formulir penyelidikan epidemiologi Covid-19 yang dialami oleh seorang pasien berinisial RE (39). Sang suami, AM, kaget lantaran ada beberapa lembar formulir yang justru sudah terisi tanpa sepengetahuan dia dan istrinya.
Dalam formulir itu, tertera beberapa poin pertanyaan mengenai informasi klinis pasien RE yang diisi sendiri oleh nakes. Di mana nakes berinisial SU mencentang pilihan jawaban ‘Ya’ pada kolom yang tersedia.
Poin-poin yang sudah terisi tersebut menjelaskan, jika kondisi RE tengah mengalami batuk, pilek, sakit tenggorokan, sesak napas, sakit kepala, serta suhu tubuh yang dicentang dengan keterangan lebih dari 38 derajat celcius. Sementara itu, Kepala Dinkes Tangsel, Alin Hendarlin, enggan menjelaskan detail kejadian itu. Terakhir, Alin hanya menjawab singkat setelah beberapa kali dikonfirmasi.
“Kami akan minta konfirmasi secara lengkap dulu ke RSU ya,” ujar anggota Komisi II DPRD Tangsel singkat. ( Simon)
Tinggalkan Balasan