Jakarta, Oase INews.com- Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC) yang pada saat PSBB masa transisi telah dibuka untuk kegiatan peribadatan masyarakat ditutup pasca Jakarta ditetapkan kembali sebagai daerah PSBB pada hari Senin tanggal 14 September 2020.
Masjid Raya yang beralamat di jalan Kramat Jaya Koja Jakarta utara dan menjadi pusat kegiatan keagamaan masyarakat Jakarta ini ditutup sementara mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Himbauan Majelis Ulama Indonesia Nomor : Kep-1639/DP MUI/IX/2020 tertanggal 9 September 2020.
Ma’arif Fuadi Kepala Sub Divisi Dakwah PPPIJ Jakarta Islamic Centre mengemukakan bahwa berdasarkan Pergub tersebut maka penyelenggaraan shalat fardhu lima waktu dan Shalat Jum’at di Masjid JIC yang dihadiri oleh jamaah yang berasal dari berbagai daerah dan tempat lain ditutup sementara. Para jamaah diharapkan untuk melaksanakan shalat di rumah masing-masing.
Meskipun demikian agar masjid JIC tidak kehilangan ruhnya sebagai pusat kegiatan umat Islam yang digunakan sebagai sarana dakwah, kajian, pendidikan dan interaksi umat dalam menjalin ukhuwah maka masjid JIC tetap melaksanakan kegiatan peribadatan meskipun secara terbatas yaitu hanya diikuti oleh para pegawai dilingkungan JIC yang sedang bertugas pada hari itu dan dengan mengikuti protokol kesehatan. Adzan tetap dikumandangkan dan kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya juga tetap dilaksanakan disesuaikan dengan kondisi Covid-19 melalui platform alternatif seperti televisi, radio, media digital, dan media sosial yang dimiliki JIC, ujar Ma’arif.
Kepala Sekretariat PPPIJ Jakarta Islamic Centre, Ahmad Juhandi menjelaskan “Sebagaimana disampaikan oleh bapak gubernur DKI Jakarta bahwa angka kematian di Jakarta dan kebutuhan ketersediaan tempat tidur isolasi dan ruang ICU untuk merawat pasien Covid-19 yang terus meningkat menunjukkan bahwa situasi wabah di Jakarta ada pada kondisi yang darurat. Oleh karena itu langkah menutup sementara Masjid Raya JIC sebagai upaya dalam mengerem laju penyebaran dan penularan Covid-19 demi kemaslahatan bersama”. (Fatah)()
Tinggalkan Balasan