Pelaksanaan Jadwal Pilkades Kabupaten

TANGERANG, oaseindonesianews.com
Jalannya pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2019 di Kabupaten Tangerang mengalami kemunduran dari jadwal semula yang diagendakan tanggal 17 November 2019 menjadi tanggal 8 Desember 2019.
Hal ini diketahui setelah hasil ekspose kedua Sosialisasi Pilkades serentak tahun 2019, yang diadakan di ruang aula DPMPD, kamis, (20/06/2019).
Dihadiri Sekda Kabupaten Tangerang , H. Maesal Rasyid, Kepala DPMPD, Banteng Indarto, Forkopimda dan para Camat se-Kabupaten Tangerang.
Kabid Pemdes, H. Ahmad Khapid membenarkan adanya kemunduran jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang 2019.
“Benar, jadwal pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2019 diundurkan jadwalnya.
Rencana awal pelaksanaan ketika Ekspose pertama adalah tanggal 17 November 2019, akan tetapi di Ekspose kedua hari ini dimundurkan menjadi tanggal 8 Desember 2019,” terang Ahmad Khapid kepada awak media.
Dirinya juga menjelaskan, dasar perubahan jadwal pelaksanaan Pilkades, dikarenakan adanya perbedaan masa akhir jabatan kepala desa dan antisipasi keterlambatan pencairan anggaran pada Anggaran Belanja Tambahan (ABT).
“Dasar perubahan jadwal pelaksanaan Pilkades serentak yang melibatkan 153 desa tersebut karena adanya perbedaan
Masa akhir jabatan Kepala Desa ditiga desa. Di antaranya Desa Kadu Sirung Kecamatan Pagedangan, Desa Pangkalan Kecamatan Teluk Naga dan Desa Pondok Jaya Kecamatan Sepatan,” paparnya.
Hal yang kedua lanjut Ahmad Khapid, mengantisipasi keterlambatan pencairan anggaran di ABT.
“Dikarenakan anggaran untuk Pilkades serentak tahun 2019 ini, terbagi dalam dua tahapan. Yakni tahapan persiapan, dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp 5.000.000.000,- yang bersumber dari APBD Murni tahun 2019 dan tahap pelaksanaan dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp 17.120.231.700,- yang bersumber dari ABT Murni tahun 2019,” pungkas Ahmad Khapid.
(Etty)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *