Kota Tangerang, Oase INews.com- Para pihak yang bersengketa masalah kasus kepemilikan hak atas Tanah maupun rumah di TPA Rawa Kucing, Neglasari. Kota Tangerang membawa penyelesaian kasusnya ke pengadilan negeri. Dimana nantinya pengadilan akan memutuskan tanah maupun rumah dimenangkan oleh salah satu pihak dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Permohonan eksekusi berisi permintaan kepada ketua pengadilan negeri, panitera, jurusita, dan meminta bantuan kepada walikota setempat, Satpol PP, polisi dan militer untuk mengeksekusi atau mengusir paksa pihak yang menguasai rumah dan tanah. Seluruh biaya yang timbul untuk menggusur akan dibebankan kepada pemohon eksekusi.
Alasan ini sering digunakan oleh pemerintah. Dampak yang dirasakan oleh warga: Pertama, warga dituduh sebagai pelanggar aturan Pemerintah. Kedua, dituduh penghuni liar atau warga liar atau penghuni/penjarah tanah negara.
Stigma-stigma negatif berdampak sangat buruk bagi warga. Warga akan kehilangan haknya untuk mendapat ganti rugi dan hinaan dilontarkan kepada warga dari pihak lain seperti masyarakat dan media.
Ada beberapa hak warga terdampak terabaikan akibat eksekusi. Hak-hak seperti itulah yang harus ditaati oleh Pemerintah dalam menjalani roda pemerintahan serta mengacu pada undang undang yang telah diatur.
Hal ini diakui oleh Juinson Sitanggang SH, kuasa hukum dari warga, didalam menangani perkara kasus TPA Rawa Kucing, antara warga dengan pemda Kota Tangerang dalam hal ini Dinas Lingkunga Hidup (DLH) , yang dikatakan, Secara singkat disimpulkan bahwa bila pemerintah akan mengubah tata ruang di suatu wilayah menurut UU Tata Ruang, pemerintah diwajibkan untuk meminta persetujuan dari warga terdampak. Bila warga menyetujui perubahan ruang maka pemerintah harus memberikan ganti untung yang pantas untuk warga selaku pemilik tanah.
” bahwa asal muasal kita mengajukan gugatan atas keberatan karena di situ terlihat tidak ada tanpa solusi, dimana tiba-tiba ada tindakan sepihak, jadi kalau kita punya fakta persidangan banyak yang menunjukkan yang tidak mendasar,” ucap Juinson Sitanggang, kepada awak media. Kamis (24/09/2020)
dilakukan gelar sidang perkara di lokasi lahan TPA Rawa Kucing.
Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup mengatakan,” bahwa TPA Rawa Kucing lewat Dinas LH terkait dengan melakukan penggusuran di lahan tersebut, kita sudah melakukan sesuai mekanisme dan aturan aturan yang berlaku. Terkait dengan persoalan kepemilikan lahan mereka, kita sudah mengkonfirmasi ke pihak kelurahan dan pihak kecamatan bahwa keterangan kepemilikan mereka tidak ter register di dalam keterangan desa maupun kecamatan,” terang Diding.
Disinggung tentang pendapat oknum yang mensengketakan bahwa, Dinas Lingkungan Hidup tidak punya alasan untuk melakukan penggusuran, Diding berpendapat,” “Ya itu hak mereka, yang penting memiliki alasan kah mereka! Kalau mereka memiliki alasan sudah jelas akan dibayar. Tapi kalau mereka menduduki tanah, ya tanah siapa? kan gitu,” ujarnya.
Sementara itu Jaro Nursaid, warga penggugat dalam kasus bangunan di TPA Rawa Kucing, mengatakan, bahwa permasalahan yang terjadi ini sepenuhnya ia sudah serahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.
“Semua permasalahan pembongkaran bangunan di TPA Rawa Kucing ini, sepenuhnya saya sudah serahkan, kepada pengacara saya yakni Juinson Sitanggang dan Daday. S.,” pungkas Jaro Nursaid kepada media. (Red )
Tinggalkan Balasan