Proyek Jalan, Dinas PUPR Kota Tangerang di duga Menggunakan Ormas Preman

 

Kota Tangerang – OASE INews.com

Pengerjaan jalan yang berada di Jalan Pembangunan III Kelurahan Karang anyar, Kecamatan Neglasari Kota Tangerang syarat kejanggalan terutama secara administratif diduga telah melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 atas Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan Barang dan Jasa serta secara teknis pelaksanaannya K3 tidak di jalankan.

Nilai anggaran yang di gelontorkan sebesar 5,6 Milyar lebih yang di kerjakan oleh PT. ininnawa Persisi Konstruksi dengan waktu pengerjaannya selama 120 hari kerja. Patut di duga kontrak belum di tanda tangani dan belum ada pemenang tiba- tiba pekerjaan sudah di mulai di tambah nomor kontrak yang ada di papan proyek tidak di cantumkan.

 

Rudi dari dinas PUPR yang di tunjuk sebagai pengawas lapangan ditemui beberapa awak media hendak mengkonfirmasi, langsung menuduh kepara awak media yang berada di hadapannya dianggap telah menulis pemberitaan tanpa konfimasi.

Ia mengatakan, “kamu dari media yang kemarin mengangkat berita yah, kami memang sedang menunggu disini”, kalau hendak mengangkat berita seharusnya konfirmasi dulu sebelum berita itu naik jangan asal naik saja. ” Ucapnya.

Tiba-tiba selang beberapa menit kemudian datang dari salah satu oknum ormas berbicara dengan nada yang sangat tinggi dengan salah seorang awak media dan tanpa di duga oknum ormas yang lain sambil berlalu mengeluarkan kata-kata yang kurang pantas, ia mengatakan “siapa yang sok jagoan disini jangan coba-coba menghalang-halangi pekerjaan proyek jalan ini saya pukul, karena proyek ini sudah dipercayakan kepada kami karena ini wilayah kami.

Sangat di sayangkan dengan adanya kejadian ini tugas pokok dan fungsi jurnalis sebagai kontrol sosial yang tentunya sangat penting dan di lindungi UU PERS No 40 pasal 4 Tahun 1999 untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya telah di coreng oleh Dinas PUPR yang menggunakan jasa Ormas untuk mengamankan salah satu proyek jalan tersebut.

Diharapkan “Pemerintah Kota Tangerang, untuk Memanggil Kepala Dinas PUPR agar dimintai Pertanggung jawaban”. Supaya di kemudian hari tidak ada lagi awak media yang di perlakukan sewenang-wenang untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya seperti tercantum dalam Pasal 18 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghalangi kinerja wartawan sesuai dengan Pasal 4 ayat 3 dapat dipidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

(Maria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *