Tangerang, Oase INews.com-Setiap wakil rakyat DPRD Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban yang disebut reses. Namun ternyata belum banyak yang mengetahui seluk beluk reses tersebut. Ini terjadi dalam reses pertama Rispanel Arya. ST.MM dikediaman rumahnya dibilangan Binong Permai, Binong. Curug. Kabupaten Tangerang.
“Masih banyak yang mengira reses itu sebatas mengumpulkan orang dan dihadiri anggota dewan,” ungkap Rispanel Arya. ST. MM, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Dapil 5 dari Partai PKS. Minggu (06/10/2019).
Disebutkan dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 161 huruf i, j, k disebutkan anggota DPRD mempunyai beberapa kewajiban. Misalnya menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Kegiatan reses anggota DPRD merupakan sebuah forum pertemuan di dapil masing-masing antara masyarakat dengan anggota DPRD. Mereka saling berinteraksi melalui dialog dalam rangka menyampaikan aspirasinya.
Anggota DPRD wajib menyerap, menampung, dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Forum rapat reses tersebut secara intensif di dampingi oleh Setwan sebagai fasilitator pertemuan.
“Pada 2019 ini sudah dilaksanakan reses tahap I dan hasilnya sudah dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD. Dokumen reses tersebut akan diberikan kepada Kepala Daerah dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah maupun evaluasi bagi Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” paparnya.
Sementara Maman Perwakilan dari Kelurahan Binong, Kecamatan Curug. Kabupaten Tangerang, menyampaikan permohonan maaf atas ketidak hadiran lurah Binong dalam reses pertama Rispanel Arya ini, dimana pihaknya mengucapkan puji syukur atas terpilihnya kembali Rispanel Arya dari Dapil 5, yang sudah dirasakan terbangunnya infrastruktur diwilayahnya.
“Dimana dalam reses ini banyak menampung aspirasi langsung dari masyarakat, bila usulan yang masuk melalui Musrenbang yang dirasakan agak lama,” kata Maman.
Ditambahkan, mudah mudahan melalui dewan yang ada di dapil 5 ini infrastruktur yang ada diwilayah Curug ini bisa terbangun.
Dilain pihak banyak usulan datang beberapa warga yang berada diwilayah lingkungan seperti RW 11, RW 12, meminta diperhatikan masalah infrastruktur jalan dan drinese, sedang usulan datang juga dari RW 15 serta RW 17 berharap dibangunnya gedung Posyandu, dimana kesemuanya itu digabungkan diawal tahun 2020.
” masih bisa dilanjutkan, mana yang bisa dibantu untuk diprioritaskan mana yang harus ditunda, dan masih banyak yang dieavaluasi lagi, karena untuk tingkat kelurahan masih banyak untuk tahun 2020 dan nantinya bisa dikerjakan berkisar dibulan April 2020″ papar Rispanel lagi. ( Fatah)
Tinggalkan Balasan