Disdukcapil Lakukan Perekaman E KTP Warga Binaan Lapas Kota Tangerang Untuk Pemilu 2019

Suasana perekaman E KTP di lapas Kota Tangerang

Tangerang, Oase I News.com – Pemilihan Umum 2019 tinggal hitungan 2 bulan lagi, beberapa tahapan dan persiapan terus dilakukan oleh institusi penyelenggara terkait, begitu juga dengan dinas kependdukan dan catatan sipil ( dukcapil ) Kota Tangerang, yang melakukan perekaman E KTP di seluruh lapas yang ada di Kota Tangerang.

Menteri Hukum dan Ham, Yasona H Laoly, menegaskan bahwa narapidana yang tidak dicabut hak politiknya oleh putusan hakim masih memiliki hak politik sebagai warga negara Indonesia pada umumnya dan pemerintah bertanggung jawab penuh atas hak-hak tersebut, “Hak memilih bagi warga negara perlu mendapat pelindungan maksimal dari pemerintah. Pelindungan dimaksud meliputi jaminan dan kepastian bahwa warga negara berhak turut serta dan berperan aktif dalam pesta demokrasi karena suara mereka juga sangat berpengaruh bagi arah masa depan bangsa Indonesia.”

Direktur Jenderal Kependudukan dan catatan sipil Kementrian dalam negeri, Zudan Arif Fakhrulloh, menjelaskan proses perekaman E KTP dilakukan diseluruh lembaga permasyarakatn / lapas dan rumah tahanan / rutan diseluruh Indonesia, Esensinya adalah mendata seluruh warga binaan agar bisa menunaikan hak konstitusinya pada pemilu 2019, dengan memeriksa warga binaan yang sudah ber E KTP dan yang belum, yang sudah punya Nomor Induk Kependudukan / NIK, tapi belum merekam, dan warga binaan yang lupa NIK nya, dicari dengan pencarian nama.

Di Kota Tangerang, dilakukan perekaman e ktp sejak 17/01 s/d 17/02 2019, ada 6198 warga binaan lembaga permasyarakatan ( lapas ) yang tersebar di 5 lapas dan setelah dilakukan perekaman dan pencarian data, 1600 warga binaan yang berhasil dilakukan perekaman, di lapas kelas 1, warga binaan / wb 101, yang terekam e ktp 57, lapas Pemuda, wb 2563 e ktp 442, lapas wanita wb 374 e ktp 114, lapas anak pria, wb 2681 e ktp 807, lapas anak wanita wb 479 e ktp 180.

Kendala saat dilakukan perekaman e ktp hampir kebanyakan warga binaan tidak membawa identitas ktp dan kartu keluarga sehingga dilakukan pencarian data melalui nama, tanggal lahir, nama orang tua dan lain – lain, dalam sehari kurang lebih hanya mampu melakukan perekaman 30 warga, sebagaimana yang disampaikan oleh H Agus Heru, kepala seksi pengolahan dan penyajian data dinas kependudukan dan pencatatan sipil / disdukcapil Kota Tangerang.

 

Saat perekaman E KTP di Lapas Kota Tangerang

Hal senada disampaikan oleh Ahmad Subhan, bagian divisi data kantor pemilihan umum daerah ( KPUD ) Kota Tangerang, pihaknya turut memantau pelaksanaan perekaman e ktp, kendala yang dihadapi dihampir seluruh lapas banyaknya warga binaan yang tidak membawa ktp da KK serta lupa no induk kependudukan / nik nya dan lupa apa sudah merekam atau belum, setelah itu data yang masuk masih dilakukan pemeriksaan dengan cermat dan ditetapkan jumlah yang berhak menggunakan hak pilihnya sampai 17/02 atau H – 60 pelaksanaan pemilu 2019, sebanyak 1600 warga binaan lapas Kota Tangerang yang bisa dilakukan perekaman E KTP, telah ditetapkan dalam rapat pleno KPUD Kota Tangerang pada 17/02, akan disiapkan 10 tempat pemungutan suara / TPS di lapas, ujar Ahmad Subhan.

H Dedi Hidayat, Sekretaris dinas kependudukan dan pencatatan sipil ( disdukcapil ) Kota Tangerang menyampaikan pelaksanaan perkaman e ktp warga binaan di lapas Kota Tangerang adalah salah satu bagian proses tahapan untuk mensukseskan pemilu 17 April 2019 nanti, untuk memenuhi hak konstitusinya, kendala yang yang dihadapi hampir semua lapas mengalami kendala yang sama, kebanyakan warga binaan yang tidak membawa ktp dan KK, tidak ingat NIK nya dan lupa apa sudah melakukan perekaman atau belum, itu membutuhkan waktu cukup lama karena harus dicari dengan nama, tanggal lahir, nama orang tua dan lain – lain.

Selain itu dalam rangka memperingati hari ulang tahun Kota Tangerang ke 26, 28 Februari 2019, Disdukcapil Kota Tangerang memberikan pelayanan kependudukan dan pencatatn sipil, keliling di 13 kecamatan se Kota Tangerang dimulai sejak 06/02 s/d 22/02 dan dilanjutkan setelah itu mulai 05/03 s/d 13/11 2019, selengkapnya bisa dilihat jadwal kegiatan tahun 2019 bidang pelayanan dan pencatatan sipil, masyarakat Kota Tangerang tidak harus ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, cukup datang ke pelayanan keliling sesuai jadwal yang ada, ujar H Dedi Hidayat. ( S R Y )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *