Ada Apa Dibalik Arogansinya Oknum Produsen Tabung Gas di Cikande. Serang, Terhadap Awak Media….?

Serang, Oase INews.com – Tak disangka masih adanya tragedi Yang sangat memilukan yang dialami oleh para awak Media Saat Ingin Meliput Kegiatan Jurnalistik Dan Konfirmasi Kebenaran Informasi Yang Di Dapatnya Melalui Investigasinya.
Mengacu pada Pasal 4 Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara ; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.
Namun bedahalnya dengan yang terjadi terhadap Awak Media yang saat Ingin Konfirmasi kesebuah pabrik Produksi pembuatan Tabung Gas LPG 3kg Yang Di Duga Menjual Produksi Tabung Gas 3Kg Langsung Ke Konsumen Atau Ke Agen, atau pangkalan dan Pengecer Untuk Pemain Pengoplos Gas, Tidak Melalui Pertamina Dan Diduga tidak Sesuai Prosedur Penjualan Yang Di Tentukan oleh PT Pertamina Gas Domestic Pabrik Tersebut berada Di Jalan Raya Modern Industri II , Kampung jempling, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Kawasan Modern Cikande Industrial Estate, Saat Hendak Konfirmasi Para Awak Media mengalami tindakan Tidak Menyenangkan dan perbuatan kurang baik Dan Pengusiran Secara Keras Kepada Awak Media, Pada senin (30/3/20).
Awalnya para Awak Media disuruh menunggu perwakilan dari pabrik pembuatan Tabung Gas LPG 3Kg tersebut, namun bukan jawaban yang bijak cacian dan pengusiran yang di dapat para awak media saat di temui oleh salah satu Yang Mengaku Penanggung Jawab pabrik tersebut yang di ketahui bernama Pipin.
“Saya asli orang sini, mau pada ngapain Lu semua, pergi kalian semua ” teriak Pipin sambil menggebrak meja di depan Para Awak Media Online Dan Cetak.
Selain di usir salah satu wartawan wanita sempat di dorong – dorong sambil mengusir dan di tunjuk – tunjuk serta melontarkan bahasa yang kurang pantas, Pipin pun sempat menelpon orang untuk datang dan membawa masa.
” Tunggu kalian, halo dimana bawa semua kesini orang-orang lu Ke Pos Sekarang” telpon seseorang untuk mengerahkan masa.
Pipin Pun Sempat Merampas Dan Merebut Berkas Bukti Data Milik Wartawan Yang Berisi Dokumen Kegiatan Produksi Pabrik Tabung Gas 3Kg Yang Diduga Penjualan Tabungan Gas 3Kg Nya Langsung Ke Masyarakat Atau Ke Agen, Pangkalan Nakal Dan Tak Sesuai Prosedur PT Pertamina Gas Domestic .
Salah satu perwakilan dari awak Media pun berkata ke salah satu Yang Mengaku Dari Humas Perusahaan Produksi Tabung Gas 3Kg Tersebut, Bang sya Kesini Baik baik dan sopan Saya Menunjukan Surat Tugas Khusus Juga Saya kesini Ingin Konfirmasi Kebenaran Data saya, benar atau tidak kalo saya membuat berita tampa konfirmasi kepada pihak pabrik nanti berita saya di bilang sepihak tak berimbang mengintimidasi tampa konfirmasi. Ucap perwakilan awak media yang di perlakukan Tidak Menyenangkan oleh Pihak Produksi Tabung Gas 3Kg
Sungguh Miris dan sangat di sayangkan masih banyak Para Oknum Yang Menyepelekan Tugas Jurnalistik Dan Menghalang halangin Tugasnya.
Di Pasal 18 UUD No 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pun Jelas Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Seharus Nya Jika Memang Perusahaan Tersebut Merasa Tidak Punya Ke Salahan Atau Merasa Legal Kenapa Harus Mengusir, mencaci, memperlakukan Awak Media Dengan Tidak Sopan Dan Sempat Merampas Dokumen Milik Para Awak Media, Ada Apa Dengan Perusahaan Tersebut..?? (Fatah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *