Hati Hati Jangan Main Tangkap Saja, Ada Deklarasi Internasional Untuk Melindungi Jurnalis !!!

JAKARTA – Oase INews.com – UU 40/1999 tentang Pers diterapkan sebagai lex specialist. dan semoga dengan dengan adanya ” DEKLARASI INTERNASIONAL UNTUK MELINDUNGI JURNALIS ” bisa menjadi sebuah inspirasi agar kejadian kejadian meninggal nya seorang jurnalis yang di karana kan profesi nya bisa mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.

Lembaga Pusat “Aljazeera” untuk Kebebasan Publik dan HAM bekerjasama dengan Institut Pers Internasional (International Press Institute, IPI) dan sejumlah partner lainya dengan hormat mengajak rekan-rekan wartawan dan wartawati dan pimpinan berbagai lembaga advokasi kebebasan pers internasional, regional dan nasional serta lembaga-lembaga pers untuk mendeklarasikan sikap membela perlindungan terhadap wartawan dan bekerja merealisasikan “Rancangan Deklarasi Internasional
Melindungi Wartawan” yang sudah diajukan dan didiskuskan dalam Konferesi Pers Internasional yang dijamu oleh Jaringan Media Aljazeera di Doha, 19 – 21 Maret 2016.

Deklarasi bertujan menyoroti prinsp dasar terkait perlindungan terhadap para jurnalis dengan tetap memperhatikan tanggungjawab berbagai pihak yang terkait; lembaga negara beserta instansinya, lembaga-lembaga pemerintah dan non pemerintah, lembaga media, dan para jurnalis sendiri.

Turut terlibat dalam mempersiapkan draf konsep Deklarasi ini lebih dari 70 pimpinan lembaga-lembaga pers dan organisasi yang konsen dalam perlindungan terhadap wartawan dan kebebasan pers melalui
dua sesi diskusi; salah satunya digelar di Nairobi pada 4 September 2015 dan kedua di London pada 14 September 2015. Deklarasi tersebut dikoreksi dan direkomendasi teksnya oleh; pelapor khusus PBB untuk kebebasan berekspresi dan pelapor khusus di Eropa, pelapor khusus untuk kebebasan pers di Komite HAM dan hak asasi bangsa-bangsa di Afrika, dan pelapor khusus kebebasan pers di Komite HAM Amerika.

Piagam Rancangan Deklarasi Terbagi Dua:

Bagian Pertama;

Deklarasi, yang merangkum prinsip dasar internasional terkait perlindungan wartawan jurnalis pers yang meliput kejadian dalam situasi berbahaya dan korban pelanggaran kemanusiaan. Deklarasi menfokuskan kepada tanggung jawab negara-negara dan lembaga terkait dalam hal ini, termasuk; pemerintah terkait yang berkewajiban menjalankan undang-undang, badan keamanan dan otoritas
penegak hukum (pengadilan). Deklarasi konsen kepada undang-undang dan kesepakatan-kesepakatan HAM dan undang-undang HAM internasional yang ada saat ini, termasuk resolusi-resolusi, keterangan resmi, piagam kesepakatan dan perjanjian-perjanjian, dan catatan-catatan umum dan lainnya dari pernyataan resmi lembaga-lembaga internasional terkait perlindungan terhadap wartawan. Deklarasi ini tidak merancang prinsip dasar baru namun seluruhnya terfokus kepada prinsip yang sudah dituangkan oleh perangkat-perangkat lembaga internasional yang ada saat ini.

Bagian Kedua;

Tindakan-tindakan terbaik lembaga-lembaga media: sebagai implementasi langkah-langkah dan reaksi yang harus diambil lembaga media dan wartawan secara sukarela dalam mewujudkan keamanan yang lebih baik. Himbauan-himbauan terfokus kepada prinsip-prinsip dasar saat ini yang diadopsi oleh lembaga-lembaga pers terkait jaminan keamanan untuk wartawan dan rekomendasi rekomendasi para pakar. Himbauan -himbauan bertujuan mendorong perilaku-perilaku baik di dalam produk pers berita
dimana himbauan ini tidak menganulir atau mengecilkan dalam bentuk apapun komitmen negara￾negara dalam tugasnya memberikan jaminan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi wartawan sehingga mereka bekerja secara independen tanpa intervensi.

Rancangan Deklarasi Internasional Perlindungan Wartawan :

Mukadimah

Lembaga Media dan Organisasi Internasional Yang Menandatangani Deklarasi Menyadari bahwa urgensi Deklarasi HAM Internasional dan perjanjian-perjanjian HAM internasional sebagai anasir utama upaya dunia internasional yang bertujuan memperkuat penghormatan dan tindakan dunia internasional terhadap hak asasi manusia dan kebebasan.

Bahwa hak kebebasan dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat adalah hak asasi manusia yang dijamin untuk semua pihak berdasarkan pasar 19 Deklarasi HAM dan Perjanjian Hak Sipil dan Politik dan bahwa keselamatan wartawan adalah factor utama hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya bagi setiap individu disamping hak dalam mengembangkan diri.

Mengakui sebagai ketetapan bahwa semua negara anggota masyarakat internasional akan menunaikan komitmennya secara resmi dalam menjungjung tinggi, mendorong dan menghormati hak-hak asasi manusia dan kebebeasan asasi bagi semua pihak terkait kebebasan mengungkapkan pendapat,
kebebasan media tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun baik berdasarkan etnis, warga kulit nasionalisme, sosial, asal pendidikan, kelahiran, atau lainnya dan bahwa kami tegaskan kembali urgensi
secara khusus mewujudkan kerjasama internasional membantu penunaian komitmen-komitmen berdasarkan piagam PBB; dengan mengingat langkah apresiasi terhadap diskusi-diskusi yang dilakukan
di Dewan Keamanan PBB tahun 2013 dan tahun 2015, dan Majlis Umum PBB tahun 2014, dan di Dewan HAM PBB terkait perlindungan wartawan dalam konfli-konflik bersenjata (A54/15/HRC) dan keselamatan wartawan (35/27/A/HRC), dan mempertimbangkan bahwa laporan-laporan yang diajukan oleh sejumlah pelapor-pelapor khusus di Komisioner HAM PBB (E/-67/2003/4.E/CN62/2004/4.CN dan Dewan HAM-A22/20/A/HRC17/20/A/HRC-14/7/HRC.

Mengakui apresiasi nilai kerjasama antara lembaga-lembaga negara dan lembaga media dalam meningkatkan kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan, pengkondisian lingkungan situasi aman dan mendukung wartawan dalam menunaikan kerja mereka secara independen tanpa intervensi yang tidak dibenarkan dan menjamin kebebasan mengungkapkan pendapat dan memperoleh informasi, mengatasi pelanggaran berat terhadap hak wartawan dan kebebasan pers secara umum, mengatasi secara efektis fenomena pelaku kejahatan bebas dari hukum, tidak mendapatkan pertanggungjawaban hukum atas kejahatannya terhadap wartawan dan menggantikan kerugian korban dan kerluarga mereka, dan melindungi wartawan dari kekerasan.

Mengakui bahwa situasi tidak aman yang dialami wartawan akibat konflik bersenjata dan chaos dalam negeri dan krisis politik sama sekali tidak legalitas alasan menghindar dari tanggungjawab dan kewajiban melindungi yang terbebankan kepada negara-negara yang terlibat sesuai dengan komitmen yang ditetapkan oleh dunia internasional seperti resolusi Majlis Umum PBB nomer 163/68 dan 185/69 dan resolusi DK PBB 222/2015 dan 1738/2006, rangkuman rekomendasi sesi diskusi Dewan HAM PBB terkait perlindungan wartawan dan pers di wilayah konflik bersenjata, perjanjian internasional terkait hak sipil dan politik, deklarasi UNESCO terkait keamanan dan keselamatan wartawan dan laporan-laporan bersama para pelapor khusus PBB dan Organisasi Negara-negara Amerika, Organisasi Keamanan dan Kerjasama di Uni Eropa dan Uni Afrika, rencana kerja PBB soal keamanan dan keselamatan wartawan, dan terkait persoalan pelaku kejahatan yang selamat dari sanksi hukum.

Mengakui lebih lanjut dasar-dasar himbauan-himbauan dan piagam kesepakatan regional seperti rekomendasi Vilnus terkait keselamatan wartawan, rekomendasi-rekomendasi pasca konferensi “Keselamatan Wartawan” dan konferensi Kebebasan Pers dan Pluralitas dalam Konflik yang digelar Organisasi Keamanan dan Kerjsama Eropa, dan resolusi-resolusi yang terbitkan Komite Afrika untuk Hak Asasi Manusia dan Bangsa-bangsa terkait keselamatan wartawan dan pekerja pers di Afrika dan Konferensi Kekerasan Terhadap Wartawan dan Pekerja Pers, Standar Amerika dan Prilaku Nasional terkait Perlindungan dan Tuntutan Hukum bagi pelaku kejahatan.

Menekankan; deklarasi ini hanyalah pelengkap kesepakatan-kesepakatan yang ada saat ini seperti yang sudah disiapkan sebagain bagian dari langkah PBB untuk keamanan dan keselamatan wartawan dan
permasalahan pelaku kejahatan yang terbebas dari sanksi yang seharusnya dan perilaku dunia internasional terkait perlindungan terhadap wartawan freelance;

Berdasarkan keprihatinan mendalam dan kekhawatiran mendalam akibat berbagai pelanggaran dan tindakan kekerasan terhadap hak asasi manusia dan terkait keamanan dan keselamatan wartawan
termasuk di antaranya pembunuhan, penyiksaan, penghilangan paksa, penahanan sewenang-wenang,
pengasian, intimidasi, pelecehan, dan tindakan kekerasan lainnya dengan berbagai bentuknya dan mengingat bahwa perangkat yang digunakan untuk kerja media tidak boleh menjadi sasaran serangan dan penyitaan; bahwa terbebaskan pelaku serangan dan kekerasan terhadap wartawan dari jerat sanksi

hukum merupakan salah satu tantangan yang menghambat terwujudkan perlindungan terhadap wartawan dan menegaskan bahwa jaminan adanya proses hukum dan sanksi atas kejahatan terhadap wartawan adalah factor utama yang mencegah serangan di masa mendatang; dan bahwa kebebasan
wartawan menjalankan profesinya di dunia media dengan aman adalah persoalan utama yang menjamin sampainya informasi kepada publik dan untuk menjaga kebebasan dasar yang akui oleh masyarakat internasional dengan jelas dalam tujuan di nomer 16 dari tujuan-tujuan pengembangan berkelanjutan
sebagai kebutuan darurat untuk mengembangkan masyarakat yang damai, adil dan utuh; Maka Kami Deklarasikan Sebagai Berikut:

Pasal 1
Negara-negara komitmen memenuhi janji-janjinya yang bertujuan mendukung, menghormati, bertindak, mengambil langkah, melindungi semua hak asasi manusia dan kebebesan asasinya sesuai dengan piagam PBB. Melindungi dan mengukuhkan hak asasi manusia dan kebebasan asasi adalah tanggungjawab paling utama dari negara-negara anggota. Negara-negara bertanggungjawab secara mendasar menghormati dan menjamin hak asasi manusia untuk warga negaranya dan bagi setiap individu yang berada di wilayah negara tersebut seperti yang termaktub dalam undang-undang internasional terkait. Adalah hak wartawan dan pekerja pers lainnya menikmati penuh hak-hak yang sudah ditentukan oleh undang-undang HAM internasional saat mereka menjalankan tugas dan hak mereka untuk memperoleh berbagai informasi dan gagasan untuk ditransformasikan kepada lainnya tanpa batas.

Pasal 2
Hak hidup bagi seluruh wartawan, pekerja media dan orang-orang yang terkait dengan mereka dijamin. Semua wartawan, pekerja pers dan individu terkait dengan mereka berhak memperoleh perlindungan
dari segala jenis pelanggaran dan kekerasan terhadap HAM baik dalam bentuk pembunuhan, penyiksaan, penghilangan paksa, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, pengasingan, intimidasi, pelecehan, ancaman, atau tindakan kekerasan apapun atau diskriminasi negative atau perlakukan hukum yang dialamatkan kepada mereka atau keluarga mereka atau tindakan sewenang￾wenang lainnya yang diakibatkan oleh tugas menjalankan hak-hak tersebut dalam deklarasi ini seperti pengawasan tanpa aturan atau illegal atau memutus kontak mereka sehingga hak dan kebebasan mengungkapkan pendapat terhalangi.

Bantuan hukum, medis, psikologi harus diberikan kepada seluruh wartawan,pekerja pers, individu yang terikat dengan mereka jika terjadi pelanggaran-pelanggaran. Pelaku pelanggaran tersebut harus diajukan ke depan pengadilan dan menghalangi dari terbebasnya mereka dari sanksi.

Pasal 3
Negara-negara yang terkait dalam konflik bersenjata bertanggungjawab secara mendasar mengambil tindakan dan langkah yang memungkinkan untuk menjamin perlindungan terhadap warga sipil yang terimbas dalam konflik tersebut, termasuk mereka yang menjalankan hak mereka dalam kebebasan mengungkapkan pendapat dengan mencari, menerima, mempublikasikan informasi dengan berbagai cara baik melalui internet atau lainnya yang sesuai dengan pasal 19 dari Perjanjian Internasional Terkait Hak Sipil dan Politik.Semua wartawan, pekerja pers dan individu terkait dengan mereka dari orang-orang yang menjalankan tugas pers berisiko di wilayah konflik bersenjata dianggap sebagai warga sipil dan harus mendapatkan perlindungan dan dihormati dengan dasar ini dengan syarat mereka tidak terlibat dalam kerja negative terhadap status mereka sebagai warga sipil. Ini tanpa menghalangi hak koresponden perang yang diakui oleh pasukan bersenjata yang dianggap sebagai tawanan perang yang dituangkan dalam pasar 4.A.4 dari Piagam Keseapakatan Jenewa III bahwa “tidak boleh menghalangi wartawan untuk melakukan wawancara dengan warga sipil dan pasukan perang, mengambil gambar, merekam, merekam suara saat konflik untuk tujuan publikasi dan pemberitaan.”

 

Pasal 4
Negara-negara bekerja mengokohkan iklim aman dan mendukung wartawan sehingga terbantu menjalankan tugas mereka secara independen, tanpa intervensi illegal. Negara-negara mengambil langkah yang sesuai menghalangi tindakan kekerasan, ancaman, serangan terhadap wartawan, dan pekerja pers, menjamin pertanggung jawaban hukum atas kejahatan kejahatan yang dilakukan terhadap wartawan pekerja per dan individu terkait dengan mereka secara khusus. Semua negara harus mengadopsi dan menjamin tindakan efektivitas demi terciptanya keberhasilan bagi prosedur-prosedur

khusus yang menjamin keamanan wartawan yang bekerja di dalam batas wilayah mereka dan memberikan dana yang sesuai. Negara-negara harus melakukan penyelidikan dan investigasi netral, cepat, akurat, independen, efektif terhadap semua klaim kekerasan yang terjadi di wilayah mereka. Negara-negara harus komitmen memberikan jaminan keadilan terhadap pelaku kejahatan tersebut termasuk mereka yang memerintahkan tindakan kekerasan atau melakukan konspirasi untuk melakukan kejahatan tersebut atau membantu dan mendukung dan menutup-nutupinya. Negara-negara harus menjamin korban kekerasan dan keluarga mereka proses keadilan hukum yang sesuai.

Negara-negara dan mereka yang mewakilinya harus menghalangi segala tindakan – yang dianggap dalam situasi tertentu – provokatif atau yang mendorong terjadinya kekerasan terhadap wartawan. Perwakilan negara harus menghalangi stigma atau berperan dalam memberikan stigma kepada wartawan dan pekerja pers lainnya.

Pasal 5
Negara-negara melindungi dan mengukuhkan kebebasan mengungkapkan pendapat yang ditegaskan oleh pasal 19 dari Deklarasi Internasional Hak Asasi Manusia yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB Tahun 1948 dan pasal 19 dari Perjanjian Internasional Khusus Hak Asasi Sipil dan Politik yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB tahun 1966 dan harus tunduk terhadap semua aturan. Negara-negara tersebut harus menjalankan aturan-aturan dalam bidang hukum keputusan hukum dan sesuai dengan situasi di lapangan seperti yang ditegaskan oleh alinea ketiga dari pasal 19 Perjanjian internasional Terkait Hak Sipil dan Politik. Negara-negara terikat komitmen untuk mengukuhkan prosedur-prosedur yang menjamin kebebasan berpendapat kebebasan pers sesuai dengan standar internasional dalam bidang ini dan negara-negara juga komitmen dalam membuat aturan dan undang-undang yang bertujuan menjalankan undang-undang yang bertujuan untuk mewujudkan kebebasan pers dan tidak boleh memaksakan wartawan atau lainnya dari pekerja per terhadap aturan aturan yang tidak legal atau sewenang-wenang saat mereka berusaha memperoleh informasi, gagasan-gagasan pemikiran, atau mentransformasikannya atau memperolehnya.

PASAL6

Dalam upayanya menciptakan iklim yang aman dan mendukung wartawan, negara-negara harus memberikan kebebasan wartawan menjalankan tugas mereka secara independen, tanpa intervensi illegal, maka negara-negara harus mengadopsi dan menerapkan sejumlah aturan dan prosedur hukum yang sesuai untuk membangun dan meningkatkan kesadaran lembaga pengadilan dan penegak hukum
dari polisi dan personel militer dan wartawan itu sendiri serta individu masyarakat sipil untuk komitmen dengan Perjanjian Internasional Kemanusiaan dan Undang-undang HAM terkait keamanan wartawan dan juga negara-negara harus mengawasi serangan-serangan yang terjadi terhadap wartawan dan menyiapkan laporan-laporan yang terkait dengannya mengecam kekerasan tersebut secara resmi dan memberikan anggaran yang cukup untuk melakukan penyelidikan terkait dengan kekerasan tersebut dan mengusutnya secara hukum. Semua wartawan harus mendapatkan hak memperoleh informasi dan dokumen yang menjelaskan status penyelidikanyang dilakukan terhadap serangan yang diarahkan terhadap mereka sehingga pemerintah terkait memunkingkan untuk diusut secara hukum ketika mereka gagal untuk memberikan keadilan dalam terkait dengan kejahatan tersebut.

Pasal 7
Komitmen negara dalam menjaga kebebasan pers dan keselamatan wartawan tercermin dalam politik
luar negerinya dan politik dukungan dan bantuannya kepada yang mereka diadopsi. Negara-negara harus memanfaatkan hubungan politiknya secara bilateral atau dengan banyak pihak untuk melakukan
tekanan terhadap negara koleganya yang tidak memenuhi komitmen internasional terkait jaminan keselamatan bagi seluruh wartawan, pekerja pers dan individu-individu terkait dengan mereka yang bekerja di dalam wilayah negara mereka serta melakukan pengusutan terkait mereka yang bertanggung jawab terhadap serangan-serangan terhadap media massa yang berada di wilayah mereka.Dikirim dari Tindakan Terbaik Bagi Lembaga Pers

Pasal 8
Lembaga-lembaga pers tidak boleh lalai atau berpangku tangan atau diam atau lamban dalam memberikan protokoler keamanan dan keselamatan bagi wartawannya dan harus memberikan anggaran dana yang sesuai untuk tujuan ini berdasarkan sumber anggaran yang mereka miliki; dengan mempertimbangkan bahwasanya ketidakadaan dana tidak menjadi pembenar dan legalitas bagi lembaga-lembaga pers untuk tidak memberikan perlindungan kepada wartawan dan hak-hak mereka. Lembaga-lembaga pers harus komitmen sekuat tenaganya melakukan tindakan sesuai dengan standar profesionalisme dan kelembagaan dalam rangka memberikan dukungan dana bagi rekan wartawan yang mengalami atau menjadi korban pembunuhan atau pemenjaraan atau bagi keluarga keluarganya setelah itu.

Pasal 9
Harus ada pelatihan-pelatihan umum bagi standar keamanan dan keselamatan profesi mencakup pelatihan terkait keamanan informasi dan ketahanan mental dan kejiwaan; juga terkait dengan pelatihan khusus bagi wartawan yang melakukan tugas peliputan di wilayah konflik bersenjata dan kerusuhan dalam negeri untuk meningkatkan kesadaran bagi wartawan dan mengurangi potensi
ancaman bahaya dan lembaga-lembaga pers harus mengambil semua langkah untuk memberikan pelatihan bagi wartawannya dengan kompensasi materi atau tanpa kompensasi; dan pelatihan ini harus memiliki level kualitas terbaik.

Pasal 10
Lembaga-lembaga pers harus merealisasikan aturan-aturan prosedur keselamatan fisik, kejiwaan dan alat-alat digital yang mereka gunakan dalam tugas peliputan di wilayah konflik bersenjata dan chaos dalam negeri.

Pasal 11

Wartawan harus teredukasi mengenai hak-hak dan kewajiban yang sudah diatur oleh undang-undang internasional dan undang-undang setempat/negeri-negeri atau wilayah mereka tempat mereka bekerja.
Mereka harus memahami prinsip-prinsip standar internasional terkait hak asasi manusia dan undang￾undang kemanusiaan internasional untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam melakukan peliputan dan menyiarkan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Wartawan tidak diharuskan melakukan peliputan berisiko yang bisa jadi menimbulkan ancaman secara jelas yang tidak mungkin dibiarkan.

Pasal 12
Selain ancaman-ancaman keselamatan yang dialami oleh wartawan secara umum, persoalan keamanan khusus yang dialami wartawati karena latar belakang gender harus menjadi kepedulian dan kesadaran
khusus.

Pasal 13
Dibutuhkan dukungan publik bagi pers dan para wartawan dalam menjaga keselamatan mereka. Ketidakadaan dukungan publik ini secara umum memicu serangan terhadap wartawan atau kekerasan terhadap wartawan mampu memicu meminimalnya tekanan pemerintah untuk melakukan tindakan
tegas yang akhirnya pelaku kekerasan terhadap wartawan terbebas dari sanksi hukum. Dalam banyak kasus, kekerasan dan serangan tersebut terjadi karena ketidakadaan dukungan publik kepada wartawan dengan latar belakang ketegangan politik, perang kata-kata, perseteruan politik atau lainnya. Meskipun
begitu kredibilitas dan independensi media massa dalam menjalankan profesinya sesuai standar moral semuanya menarik dukungan publik dan hal tersebut harus memiliki nilai dan tidak boleh suatu
pelanggaran dalam perilaku profesi wartawan menjadi legalitas dan alasan untuk melakukan serangan kepada mereka.

Pasal 14
Pada saat wartawan dan wartawati mengalami ancaman, serangan dan kekerasan, maka solidaritas
antara rekan-rekan yang satu profesi menjadi hal yang pasti. Dalam situasi seperti itu, kerjasama antar lembaga dan media massa dalam mengungkap kejahatan terhadap wartawan dan menciptakan kampanye internasional bersama melawan kekerasan terhadap wartawan dengan sarana yang efektif.
Serangan dan kekerasan terhadap wartawan apapun dan dimanapun adalah serangan terhadap pers itu sendiri di manapun. Bahkan lebih dari itu, serangan terhadap wartawan atau pers adalah kekerasan dan tindakan permusuhan terhadap hak publik terhadap informasi dan pengetahuan dan hukum otoritas
demokrasi.

Pasal 15
Lembaga-lembaga pers di seluruh wilayah harus melihat permasalahan tanda tangan terhadap piagam prinsip-prinsip dasar keselamatan internasional dan langkah-langkah terkait perlindungan terhadap
wartawan independent/freelance yang merupakan pelengkap terhadap deklarasi ini dan langkah pengefektifan terhadap prinsip-prinsip dasar tersebut.

Pasal 16
Dalam deklarasi ini tidak ada yang mungkin ditafsirkan bahwa dibolehkan bagi negara-negara untuk mendukung dan mengukuhkan aktivitas-aktivitas yang dilakukan sejumlah individu, kelompok, lembaga dan organisasi yang tidak sejalan dengan komitmen-komitmen internasional atau piagam PBB.

Pasal 17

Keberadaan prinsip dasar intruktif dan disahkannya secara suka rela dalam situasi apapun oleh lembaga lembaga, organisasi pers; itu tidak berarti memberikan ampunan (dispensasi) kepada negara-negara dalam bentuk apapun dan dalam tingkatan apapun dari komitmennya dalam menciptakan kondisi aman bagi wartawan dan memberikan kesempatan kepada mereka menjalankan tugas mereka secara independen dan tanpa intervensi.

Sumber berita : Media RAJAWALISIBER- 16 Juni 2018-

(Didit).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *