Fakta Tidak Tepat Sasaran Program Bantuan Sosial Kemasyarakat Desa

Tuban – SJN – Demi mewujudkan tujuan RPJM 2015 -2019 pemerintah MELALUI Komenko (PMK), telah menyiapkan 3 PROGRAM bantuan sosial.

Yang mana program pemerintah tersebut seharusnya di tunjukan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat miskin.

Misalnya seperti PROGRAM keluarga harapan (PKH) dan beras sejahtera (RASTRA) yang ditranformasikan menjadi bantuan pangan non tunai (BPNT).

Pemerintah saat iniĀ  akan terus berupaya hadir dengan PROGRAM yang langsung menyetuh masyarakat penangulangan kemiskinan dan perlindungan sosial.

Untuk melihat langsung bagaimana penerapan program pemerintah tersebut sengaja redaksi menurunkan tim investigasi kelapangan pada 28-07-2018.pukul 10:00 wib.

Tetapi kenyataan penelusuran di lapangan, masih banyak warga masyarakat pedesaan yang belum tersentuh oleh bantuan sosial dari pemerintah.

Fakta banyak para warga dan janda lansia yang beralamat dari Desa Menyuyur Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban Propinsi Jawa TimurĀ  banyak yang belum tersentuh bantuan oleh bantuan tersebut.

Hal serupa juga terjadi di daerah Kecamatan Plumpang, di Desa Kedung Rojo,

Janda lansia ini mengaku belum pernah mendapat kan bantuan dari pemerintah melaui PROGRAM bantuan sosial mulai dari BPJS, PKH, maupun BPNT, ataupun bedah rumah.

Janda lansia yang hidupnya sebatang kara ini untuk menyabung hidupnya hanya dengan keadaan ekonomi nya yang benar benar rendah.

Warga desa ini sangat berharap uluran tangan dari pemerintah melaui program bantuan sosial untuk mendapat kan bantuan.

Sampai saat ini mereka masih menerpa secerca harapan kosong.

Tim investigasi yang sengaja diterjunkan kelapangan oleh redaksi banyak menemukan warga serta masyarakat dengan kondisi demikian.

Yaitu fakta kalau memang ada warga yang belum tersentuh bantuan sosial dari pemerintah sampai saat ini.

Redaksi menghimbau agar para pemangku pejabat setempat atau Pemprov setempat segera memperhatikan kasus fakta program yang tidak tersentuh oleh mereka yang membutuhkan ini sebagaimana dengan mestinya.

(skm*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *