Habib Jafar Shodiq Dilaporkan Ormas BBN Ke Bareskrim Mabes Polri Atas Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Presiden RI

Rombongan Ormas Rabitha Babad Kesultanan Banten Nusantara Datangi Bareskrim Mabes Polri, Laporkan Habib Jafar Shodiq Alatas. Kamis (05/12).

JAKARTA, Oase I News.com – Organisasi masyarakat atau ormas Babad Banten Nusantara (BBN) mendatangi Bareskrim Mabes Polri Kebayoran Baru, Jakarta guna melaporkan penceramah Habib Jafar Shodiq bin Sholeh Alattas. Kamis (05/12) siang ini.

Pasalnya, ada dugaan penghinaan terhadap Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dengan lontaran kata “babi” dalam ucapannya saat ceramah disebuah acara. Dan kejadian tersebut sempat viral di youtube.

“Kami datang ke sini terkait beredarnya video ceramah Jafar Sodiq Alatas di channel youtubenya, dimana di dalam ceramahnya Jafar Sodiq Alatas menyebut Wakil Presiden Republik Indonesia, KH. Maruf Amin, dengan sebutan Babi (nama hewan). Oleh karena itu, kami dari Rabithah Babad Kesultanan Banten resmi melaporkan Jafar ke MABES Polri,” kata Ketua Umum Rabithah Babad Kesultanan Banten R.TB. Moggi Nurfadhil Satya kepada para awak media.

Lebih lanjut, Moggi yang terlihat didampingi KH. Imaduddin Ustman selaku Wakil Ketua Umum, dan R. Lutfi Abdul Gani yang menjabat Sekretaris, mengatakan bahwa kata-kata Jafar Sodiq Alatas tidak bisa ditolerir karena sama juga telah menghina keluarga besar Rabithah Babad Kesultanan Banten, sebab KH. Amin Ma’ruf merupakan keturunan dari Sultan Maulana Hasanuddin, juga menghina ulama besar, dan pejabat negara.

“Kami lapor buat efek jera bukan untuk dia saja (Jafar) tapi untuk yang lain juga agar kita hidup di Indonesia ini damai tentram,” ujarnya.

Moggi mengaku, pihaknya telah menyiapkan sejumlah barang bukti yang akan disertakan saat melaporkan Jafar ke Bareskrim nanti. Salah satunya bukti rekaman video Jafar saat berceramah.

“Kita bawa flashdisk berupa video, juga print out video, kita juga bawa transkrip isi video. Dan kami berharap agar pihak kepolisian segera memproses laporan kami dan saudara Jafar Shodiq segera mendapat hukuman yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” katanya. (put).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *