Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Taksi Online

TANGERANG, Oase INews.com – Tersangka GI (25) dan EG (19), harus berurusan dengan Unit Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota lantaran membawa kabur Satu Unit Mobil milik Pengemudi taksi Online, pada Minggu (10/6/2018) lalu.

Pelaku diamankan setelah berhasil membawa hasil kejahatannya di wilayah Cianjur- Jawa Barat,” Ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Harry Kurniawan Saat Konferensi Pers di halaman Mapolres. Sabtu (23/6/2018).

Keduanya menjalankan aksinya dengan cara memesan kendaraan taksi Online, Melalui aplikasi Grab. Dengan berpura-pura menjadi penumpang.

Pesanan tersebut diterima oleh Sugiarto (40), di Wilayah Harmoni menuju Alam Sutera, Kota Tangerang. Saat diperjalanan menuju tujuan, tiba-tiba dari belakang satu pelaku mencekik leher supir dengan senar gitar.

“Kemudian satu rekannya yang duduk disamping supir langsung menodongkan pistol ke korban. Kemudian korban dipindahkan dibagian belakang mobil dengan mulut dan mata dilakban, selanjutnya dibawa ke Cianjur dan dibuang di tengah sawah,” jelasnya.

Aksi tersebut terjadi dalam perjalanan sekitaran jalan Raya Lingkar Barat Alam Sutera.

Usai dibuang, Sugiarto (korban) yang selamat dari aksi pencurian dengan dibantu warga, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Cianjur dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan korban juga olah TKP, anggota Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Dimana saat anggota melakukan penangkapan, mobil korban merk Avanza, Hitam, No Pol B 2049 BZB sudah diganti para pelaku dengan No Pol D 1179 NIE.

“saat ditangkap pun, salah satu pelaku melakukan perlawanan dengan pistol yang ia punya, kemudian anggota terpaksa lakukan tindakan tegas dan mengenai bagian betis,” tutur Harry.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti, 1 pucuk pistol, 1 Senar Gitar, Handphone Serta 1 Ubit Mobil Jenis Avanza yang kemudian dikembalikan kepada pemilik dan diserahkan langsung oleh Kapolres.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.(*/mtrs)

Editor : Kosasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *