WARGA DUKUNG ZAKI TUTUP LOKALISASI DADAP

TANGERANG, Langkah penutupan permanen lokalisasi Dadap oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mendapat dukungan dari warga setempat. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi (Rakor) antara Pemkab Tangerang dengan warga masyarakat, bertempat di Gedung Pertemuan 9 Saudara, Kecamatan Kosambi, Senin (14/3).

Akusni warga Rt 01/03 Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi mengatakan, keberadaan lokalisasi prostitusi tersebut sudah sangat meresahakan. Untuk itu dia sangat mendukung adanya rencana penutupan oleh Pemkab Tangerang.

“Kami tidak akan mudah terprovokasi, dan kami mendukung penertiban lokalisasi dadap,” ucapnya.

Sekretaris Daerah Iskandar Mirsad memaparkan, rencana penertiban lokalisasi Dadap dan penataan wilayah kampung baru Dadap Kecamatan Kosambi 2016-2020, yaitu penertiban lokalisasi dari muka jalan dadap  sampai ujung pantai, sebelah kiri dengan luas 10 meter dan sebalah kanan 20 meter.

Disebutkan Iskandar Mirsad, di tempat lokalisasi Dadap terdapat 427 orang PSK, 72 cafe, hotel, karokean dan warung remang-remang. Adapun latar belakangnya penertiban lokalisasi dadap dan penataan wilayah kampung baru dadap meliputi legalitas hak pakai lahan bangunan liar di lahan pengairan dan lahan PT. AP II, Bangunan tidak memiliki IMB, dan tidak sesuai dengan rencana umum  tata ruang.

“Kemudian permasalahan lingkungan sosial ialah prostitusi/ asusila, rawan kriminal, miras/ obat terlarang/ narkoba, human trafificking,  psikososial bagi anak dan kekumuhan. Dan permasalahan kesehatan ialah kasus infeksi menular seksual dan HIV/Aids,” ujarnya.

Dijelaskan, tujuan penertiban lokalisasi Dadap  dan penataan wilayah kampung baru Dadap, yaitu agar wilayah tersebut bebas dari prostitusi, terbangunnya permukiman yang tertata rapih dan asri sesuai dengan tata ruang,
terciptanya suasana yang aman, nyaman dan tentram.

“Serta terbangunnya tempat ibadah dan sarana pendukung lainnya sehingga terciptanya kawasan religius, Menjadi kawasan wisata kuliner dan pantai. Juga menjadi pusat ekonomi masyarakat pantai dan nelayan,” katanya.

Iskandar  Mirsad menambahkan, tahapan kegiatan pelaksanaan penertiban lokalisasi wilayah kampung baru Dadap diawali dengan  pertemuan Bupati Tangerang dengan Kementrian Sosial pada 1 Maret lalu. Hasilnya Menteri Sosial menyetujui dan membantu rencana  penertiban lokalisasi Dadap.

Sementara hari ini (14/3), Pemkab menggelar Rakor dan sosialisasi dengan masyarakat setempat. Kemudian pada 7 hingga 20 Maret,  melakukan pendataan warga sekitar lokalisasi Dadap untuk direlokasi ke rusun nawa. Hingga hari H penertiban pada 23 Mei mendatang.

“Kami akan melakukan pendataan warga untuk direlokasikan ke rusunawa terdekat dari wilayah setempat, dan rencana penataan kawasan dadap 2016 – 2020 dengan masterplan dan DED antara lain Masjid Raya, Pusat Perekonomian, Wisata Kuliner Laut, Rusunawa dan kamoung nelayan,” terang Iskandar Mirsad.

Dewi Rani, Kasubid Tuna Susila Dan Orang Dengan HIV/Aids Kementrian Sosial RI mengatakan, pihaknya hanya sebagai supporting pada saat ada lokalisasi. Kementrian Sosial memberikan bantuan hanya untuk pemulangan pada daerahnya masing-masing, dan telah menyiapkan panti PSKW Pasar Rebo untuk para PSK.

“Kita tampung dan berikan bimbingan pelatihan selama 6 bulan. Seperti bimbingan memasak dan menjahit, serta akan di tampung tergantung para PSK mau dipulangkan atau ke panti,” ujarnya.

Sementara Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menyatakan akan menindak tegas bangunan liar di sepanjang Kali Prancis Dadap.  Apalagi bangunan tersebut berdiri di atas tanah negara yang tak memiliki izin atau kepemilikan tanah.

“Setelah pembongkaran tidak ada ganti rugi bagi cafe-cafe lokalisasi Dadap.  Apalagi mereka beberapa tahun memiliki keuntungan dari lokalisasi tersebut,” tegas Zaki di depan warga Dadap.

Kendati demikian, tambah Zaki, bagi warga yang mempunyai kepemilikan hak tanah akan direlokasi di rusu nawa.  Maka untuk itu, Zaki meminta agar warga Dadap  memberikan data keluarga dengan benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *