Aniaya Teman Sendiri Dua Pelaku Diciduk Tim Vipers Polsek Serpong

Tangsel Oase I news.com – Hanya karena tidak memberikan uang jatah kordinasi, Korban yang bernama Agus Ariyanto alias Cepro bernasib apes. Pasalnya, tidak di sangka teman sendiri melakukan pengeroyokan terhadap dirinya, hingga mengalami luka parah dan menjalani perawatan intensif di RSUD Tangerang Selatan.
“Kejadian berawal pada tanggal  15 Januari 2020, sekitar pukul 22:00 Wib, Korban yang tengah duduk santai disamping Pos satpam perumahan Griya Loka dihampirin oleh para pelaku berinisial W dan DS als T yang merupakan teman korban juga,”jelas Kapolsek Serpong Kompol ST Luckyto A. W. SH SIK saat menggelar press release di halaman Mapolsek Serpong, Senin (21/01/20).
Lanjut Kapolsek menjelaskan, saat itulah pelaku berinisal W meminta kepada korban, uang jatah koordinasi lapak pedagang sayur yang biasa mangkal di sepanjang Jl Raya Griya Loka. Karena tidak digubrik oleh korban, pelaku W emosi dan mengajak duel hingga terjadi keributan. Melihat rekannya ribut dengan korban, pelaku lainnya berinisial  DS alias T menghampiri dan membantu tersangka W untuk mengeroyok korban.
Perkelahian yang tidak seimbang itu, membuat korban terpojok dan terjatuh.  Dikesempatan itulah kedua pelaku langsung memukul korban dengan kursi plastik dan batu hebel yang dipungut di area parkir Alfa Midi.
Akibat pukulan batu hebel, korban mengalami luka cukup serius di kepala hingga tidak sadarkan diri.
“Ini permasalahan pembagian uang jatah koordinasi lapak sayur yang hanya sebesar 30.000 perbulan hingga terjadi tindak pidana pengeroyokan, yang TKP nya di area parkir mini market “Alfa Midi” Griya Loka di Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. “ujar Kapolsek.
Akhirnya, kurang dari 24 jam Tim Vipers Polsek Serpong, berhasil menciduk kedua pelaku, yaitu W san DS als T di wilayah Kp Ciater RT 003/001 Kel Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong,
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah kursi plastik warna merah dan potongan batu hebel yang digunakan untuk menganiaya korban.
“guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman Maksimal 5 tahun penjara,”terang Kapolsek Serpong Kompol ST Luckyto. ( Simon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *